Streaming Radio Lawang Kuari

Bupati Sekadau Aron Hadiri Mubes Dayak Kanching di Desa Nanga Mongko

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sekadau Aron  menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Sub Suku Dayak Kanching di Dusun Sarik Desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman Sabtu (4/11/2023). SUARALAWANGKUARI.COM/ist

Nanga Taman (Suara Lawang Kuari) - Bupati Sekadau Aron  menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) Sub Suku Dayak Kanching di Dusun Sarik Desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman pada Sabtu (4/11/2023).

Bupati Sekadau Aron menyambut baik terlaksananya kegiatan mubes sub suku dayak Kanching yang berlangsung selama dua hari dengan menghasilkan ikrar bersama.

“Kehidupan masyarakat Dayak tak bisa terlepas dari alam, untuk itu menjadi tugas kita bersama untuk melestarikan hutan,”katanya.

Bagaimanapun orang kita Dayak tidak bisa hidup tanpa ada hutan dan sungai karena itu yang memberi kehidupan, namun seiring perkembangan zaman semua tinggal kenangan walau demikian kita sebagai masyarakat adat harus siap menghadapi berbagai perkembangan zaman kata Aron.

Aron mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sekadau sampai dengan tahun 2022 telah menyerahkan 4 surat keputusan (SK) masyarakat hukum adat yaitu suku Taman Sunsong, suku desa Tapang Sambas, suku Taman (Tamang dan Cenayan) dan suku Dayak Kanching ungkap Aron.

Sesuai perkembangan zaman sejumlah binatang hampir punah, seperti tupai yang nota bene merupakan binatang yang paling banyak menanam inilah yang kita dihadapi saat ini. 

Kedepan bupati berharap mubes sub suku dayak.Kanching ini dapat menghasilkan sebuah gagasan baru bagaiman kita berkomitmen menjaga hutan kita. Saat ini sejumlah hutan yang ada yaitu Rimba Roga Babi di Desa Mondi, dan Rima Beres di Desa Setawar, kedepan Aron berharap ada rimba - rimba lain untuk di SK kan.

"Kepada Sub Suku Dayak Kanching agar rimba-rimba hutan yang ada harus dijaga dan dirawat khususnya tanah jangan dijual karena orang Dayak identik dengan memiliki tanah dan ladang" pesan Aron. [rie/krt]

Share:
Komentar

Berita Terkini