Streaming Radio Lawang Kuari

Sederet Fasilitas untuk Mantan Presiden Indonesia: Hunian hingga Uang Pensiun

Editor: Admin author photo

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.[SK]
(Suara Lawang Kuari) - Ketika seorang Presiden Indonesia berhenti menjabat, ia tetap mendapatkan berbagai fasilitas yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Fasilitas tersebut bertujuan untuk memastikan kesejahteraan mantan presiden setelah meninggalkan jabatan, asalkan pemberhentiannya dilakukan dengan hormat. Berikut adalah sejumlah fasilitas yang diberikan:

1. Uang Pensiun Pokok

Mantan presiden berhak menerima uang pensiun pokok sebesar 100% dari gaji pokok terakhir yang diterimanya saat masih menjabat.

2. Uang Tunjangan

Selain uang pensiun, mantan presiden juga mendapat tunjangan yang besarannya mengikuti aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Biaya Rumah Tangga

Negara menanggung biaya rumah tangga, termasuk tagihan listrik, air, dan telepon untuk mantan presiden.

4. Perawatan Kesehatan

Mantan presiden beserta keluarganya mendapatkan fasilitas perawatan kesehatan penuh yang ditanggung negara.

5. Rumah Layak dan Perlengkapannya

Mantan presiden diberikan sebuah rumah yang layak beserta perlengkapannya, yang disediakan oleh negara.

6. Kendaraan Milik Negara

Mantan presiden diberikan kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudi untuk mendukung mobilitasnya.

7. Staf Pribadi

Mantan presiden juga diberikan staf pribadi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu urusan administrasi dan kebutuhan lainnya.

Ketentuan Tambahan

Fasilitas-fasilitas ini diberikan pada bulan-bulan setelah mantan presiden berhenti dari jabatannya. Fasilitas ini akan dihentikan jika mantan presiden meninggal dunia atau jika ia diangkat kembali sebagai presiden atau wakil presiden.

Hunian Pensiun Mantan Presiden

Setiap mantan presiden juga diberikan fasilitas rumah pensiun, meskipun beberapa mantan presiden Indonesia memiliki situasi yang berbeda terkait hal ini:

1. Soekarno tidak mendapatkan rumah pensiun.

2. Soeharto juga tidak menerima rumah pensiun dari negara.

3. BJ Habibie menempati rumah dinas yang ia tempati sejak menjabat presiden hingga masa pensiunnya.

4. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendapatkan tanah seluas 2000 meter persegi di Jakarta Selatan.

5. Megawati Soekarnoputri menempati rumah dinas yang telah dihuni sejak masa jabatannya sebagai presiden.

6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah seluas 1500 meter persegi di Jakarta Selatan.

7. Joko Widodo akan mendapatkan rumah di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan luas lahan mencapai 12.000 meter persegi.

Fasilitas-fasilitas ini mencerminkan penghormatan negara kepada mantan presiden yang telah memimpin Indonesia, sekaligus memastikan mereka tetap hidup dalam kenyamanan di masa pensiun.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini