![]() |
| Gubernur Kalbar Ria Norsan saat menerima massa dalam aksi penyampaikan aspirasi terkait pencabutan perda. SUARALAWANGKUARI/SK |
Penegasan itu disampaikan Ria Norsan saat berdialog dengan massa aksi yang menyampaikan aspirasi terkait usulan Pemerintah Pusat mengenai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 serta penguatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat.
Dialog berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan hadir bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran.
Ria Norsan menjelaskan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat dalam menjalankan praktik perladangan tradisional.
Menurutnya, regulasi tersebut tetap menempatkan aktivitas pembukaan lahan dalam koridor hukum dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan Karhutla.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, praktik perladangan tradisional merupakan bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembukaan lahan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat lokal.
Namun demikian, perlindungan terhadap kearifan lokal harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Pemerintah daerah, kata Ria Norsan, tetap memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat.
Menanggapi wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Ria Norsan menegaskan bahwa perubahan maupun pencabutan sebuah peraturan daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui mekanisme hukum dan kajian yang komprehensif agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau memang ada hal-hal yang perlu dievaluasi, tentu akan kita kaji bersama. Kita tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak karena ada mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ria Norsan mengatakan, proses evaluasi regulasi harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru menghilangkan perlindungan terhadap peladang tradisional tanpa memberikan solusi yang jelas.
Menurutnya, keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan mengenai regulasi pembukaan lahan.
Di tengah perdebatan mengenai regulasi pembukaan lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan penanganan Karhutla terus diperkuat. Evaluasi dan langkah mitigasi dilakukan bersama berbagai instansi terkait guna mencegah kebakaran meluas serta menekan dampak kabut asap terhadap masyarakat.
Ria Norsan menegaskan bahwa perlindungan terhadap tradisi masyarakat tidak boleh dipertentangkan dengan upaya menjaga lingkungan. Keduanya harus berjalan secara beriringan agar masyarakat tetap dapat menjalankan kearifan lokal dengan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan massa aksi, tokoh adat, peladang tradisional dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik terkait tata cara pembukaan lahan perladangan tradisional ke depan.
“Kita tetap berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal, tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan pencegahan bencana kabut asap. Setiap aspirasi yang disampaikan akan kita tampung dan kaji secara matang, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila diperlukan adanya perubahan regulasi,” pungkasnya.
Usai dialog, Gubernur Kalbar bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan massa aksi.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti dan dikaji sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Pemerintah daerah memastikan aspirasi mengenai perlindungan peladang tradisional, regulasi pembukaan lahan dan penguatan penanganan Karhutla akan menjadi bagian dari pembahasan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.[SK]
