![]() |
| Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, akhirnya terhenti di Entikong, Kabupaten Sanggau, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. SUARALAWANGKUARI |
AS sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan polisi. Namun, upayanya gagal setelah personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus pencurian itu diketahui pada Sabtu (22/8/2026) pagi. Sehari sebelumnya, Jumat (21/8) sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan.
Namun, saat itu H tidak menaruh curiga karena kondisi di Dusun Tabai masih cukup ramai dengan aktivitas warga.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.00 WIB, istri H mengecek gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempat.
H kemudian ikut memeriksa gudang dan memastikan sepeda motornya telah hilang. Polisi menemukan pelat nomor kendaraan masih berada di dalam gudang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sekadau Hilir.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AS diduga berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian berangkat menuju Entikong.
Setibanya di wilayah perbatasan, personel Polsek Sekadau Hilir berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau, untuk melakukan penindakan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AS di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar satu setengah jam.
Saat petugas tiba dan berupaya mengamankan AS, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil dibekuk.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8/2026).
Setelah diamankan, AS terlebih dahulu dibawa ke Polsek Entikong. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa kembali ke Sekadau untuk menjalani proses hukum.
AS tiba di Polsek Sekadau Hilir pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK, serta satu buah pelat nomor kendaraan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang berhasil mengungkap kasus pencurian hingga mengejar dan mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Sekadau.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.
Ipda Iwan mengatakan, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.
Masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman. Polisi juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
