![]() |
| Potret kondisi terkini Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang diselimuti kabut asap pada Jum’at (21/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK |
Polutan utama yang mendominasi pencemaran udara Pontianak adalah partikel halus PM2.5. Konsentrasinya tercatat mencapai 181,0 mikrogram per meter kubik (µg/m³), atau sekitar 36,2 kali lipat dari nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kondisi tersebut menunjukkan tingginya paparan partikel halus di udara yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Kualitas udara di Pontianak bahkan sempat memasuki level “Berbahaya”. Berdasarkan data riwayat per jam, AQI pada pukul 07.00 hingga 08.00 WIB melonjak tajam hingga mencapai angka 437.
Angka tersebut menunjukkan kondisi polusi udara yang sangat buruk dan menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk membatasi paparan udara luar ruangan.
Sementara itu, grafik riwayat harian mencatat indeks kualitas udara tertinggi mencapai 345. Peta pemantauan kualitas udara di sekitar Pontianak Kota hingga wilayah Sungai Kakap juga menunjukkan sebaran polusi yang cukup luas, ditandai dengan warna ungu pekat hingga cokelat pada sejumlah wilayah.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa persoalan kualitas udara tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi turut dirasakan di sejumlah kawasan sekitar Kota Pontianak.
Meski kualitas udara diperkirakan mengalami penurunan tingkat polusi secara perlahan pada sore hingga malam hari, kondisinya masih berada dalam kategori sangat tidak sehat.
Pada pukul 15.00 WIB, AQI diperkirakan berada di angka 250 dengan suhu sekitar 35 derajat Celsius. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, AQI diperkirakan turun menjadi 235 dengan suhu 32 derajat Celsius.
Memasuki pukul 19.00 WIB, indeks kualitas udara diperkirakan kembali turun menjadi 222 dengan suhu sekitar 26 derajat Celsius. Namun, angka tersebut masih menunjukkan kualitas udara dalam kategori sangat tidak sehat.
Untuk hari berikutnya, kualitas udara diperkirakan masih berada pada rentang AQI 168 hingga 200. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih perlu mewaspadai paparan polusi udara meskipun terdapat kecenderungan perbaikan.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika indeks kualitas udara berada pada level tinggi. Warga yang harus beraktivitas di luar rumah juga disarankan menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti masker standar medis atau N95.
Selain itu, masyarakat dapat meminimalkan masuknya udara luar yang tercemar ke dalam rumah dan menggunakan pemurni udara (air purifier) apabila tersedia.
Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas terhadap polusi udara diharapkan mendapat perhatian lebih. Pembatasan aktivitas di luar ruangan menjadi langkah penting untuk mengurangi paparan PM2.5 selama kualitas udara masih berada pada tingkat tidak sehat.
Kondisi kualitas udara Pontianak yang sempat menembus angka AQI 437 menjadi pengingat bahwa ancaman polusi udara perlu diantisipasi secara serius. Pemantauan kualitas udara secara berkala dan kewaspadaan masyarakat menjadi penting, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan mendukung peningkatan konsentrasi asap serta partikel halus di udara.[SK]
