Streaming Radio Lawang Kuari

Polda Kalbar Ungkap 10 Kasus PETI, 13 Tersangka Diamankan dan 3,47 Kilogram Emas Disita

Editor: Admin author photo

 

Kegiatan konferensi pers terkait PETI di Polda Kalbar pada Rabu (19/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atau pertambangan emas tanpa izin (PETI) dalam kurun waktu 1 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti berupa emas dengan total berat mencapai 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan 10 kasus tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran.

“Dalam 10 kasus itu, 4 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kalimantan Barat, kemudian 6 kasus ditangani oleh Polres jajaran. Kemudian jumlah tersangka yang saat ini diamankan itu sebanyak 13 orang,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Selain emas, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai senilai Rp315.515.000, empat unit mesin dompeng, 11 unit telepon seluler, serta 14 unit timbangan digital.

Bambang menegaskan, pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku yang berada langsung di lokasi pertambangan. Polisi juga membidik pihak-pihak yang berperan dalam mata rantai bisnis pertambangan ilegal.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Polda Kalbar tidak hanya menyasar pada pelaku atau pekerja di lapangan saja, tetapi Polri yang lainnya adalah Polda Kalimantan Barat juga menjalankan penindakan terhadap pemodal, penampung hasil kejahatan, atau penjual hasil kejahatan,” tambahnya.

Menurut Bambang, aktivitas PETI merupakan persoalan serius karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum. Aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta menghilangkan penerimaan negara.

“Jadi kejahatan ini bukan hanya sekadar masalah pemeriksaan saja, namun berakibat fatal dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya pendapatan negara secara masif,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polda Kalbar akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kalimantan Barat.

Masyarakat juga diminta tidak terlibat dalam aktivitas PETI maupun jaringan yang berkaitan dengan distribusi hasil pertambangan ilegal.

Bambang mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tempat tinggal maupun wilayah sekitarnya.

“Oleh karena itu, Polda Kalbar selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam rangkaian pertambangan ilegal dan kami harapkan untuk segera melapor apabila di wilayah atau di wilayah terdekatnya terdapat aktivitas pertambangan ilegal,” katanya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerugian negara, sekaligus memutus mata rantai aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play