![]() |
| Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan 936 Gram Emas di Sekadau. SUARALAWANGKUARI |
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Sebelumnya, laporan terkait perkara tersebut diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan empat tersangka merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Seluruhnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.
Dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. Polisi menduga M memberikan informasi kepada tersangka lainnya terkait keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Berdasarkan laporan korban, total emas yang dibawanya saat kejadian mencapai sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V.
Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana yang berkaitan dengan penjualan emas yang dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.
Dari hasil penjualan tersebut, M mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta. Uang itu, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan.
Sementara itu, penggunaan sisa uang hasil penjualan emas masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh aliran dana dalam perkara tersebut.
"Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada," jelas IPTU Zainal.
Polres Sekadau memastikan proses hukum terhadap keempat tersangka tetap dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati seluruh hak hukum para tersangka selama proses penyidikan berlangsung.
"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta aliran hasil penjualan emas untuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti dalam perkara tersebut terungkap secara menyeluruh.
