Streaming Radio Lawang Kuari

Kejati Kalbar Dan BSI Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Mitigasi Risiko Perbankan Sejak Dini

Editor: Admin author photo

 

Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan pihak BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, memberikan kepastian hukum, serta membangun sistem pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan BSI di Kalimantan Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Menurutnya, PKS merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum sejak tahap awal.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam mendukung langkah preventif, khususnya dalam mengidentifikasi potensi persoalan hukum sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara.

Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan kerja sama dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.

Menurutnya, sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum tidak semestinya hanya dilakukan ketika persoalan hukum telah terjadi. Konsultasi dan pendampingan hukum sejak awal dinilai penting sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko.

“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.

Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.

FGD menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, sebagai pemateri. Forum tersebut membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola serta upaya memperkuat mitigasi risiko hukum di sektor perbankan.

Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan maupun pertimbangan hukum kepada pihak yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta juga didorong untuk membangun pola mitigasi risiko sejak tahap awal, sehingga potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

Dalam aspek pemberian kredit, penerapan prinsip kehati-hatian turut menjadi perhatian. Proses analisis kredit harus memperhatikan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy.

Selain itu, penerapan Know Your Customer (KYC) dan pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai penting untuk memastikan proses pemberian kredit berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

FGD juga menekankan pentingnya proses analisis dan verifikasi yang dilakukan secara cermat, didukung dokumentasi yang lengkap, serta pemeriksaan langsung atau on the spot yang dilaksanakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penerapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis yang objektif, serta konsultasi hukum menjadi elemen penting dalam membangun early warning system untuk mendeteksi dan mencegah risiko hukum dalam kegiatan perbankan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama jajaran BSI lainnya mengikuti rangkaian kegiatan secara daring.

Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui penandatanganan PKS dan pelaksanaan FGD tersebut, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, transparan, dan taat hukum.

Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen dalam menangani persoalan yang telah terjadi, tetapi juga mampu menjadi langkah pencegahan dan mitigasi risiko sejak dini sehingga potensi sengketa maupun perkara hukum dapat diminimalkan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play