![]() |
| Sekda Sanggau Aswin Khatib didampingi Kepala BPKAD Welem Suherman. SUARALAWANGKUARI/SK |
Langkah tersebut dibahas dalam rapat terkait penertiban penghuni rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Sanggau yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/8/2026).
Sekda Aswin mengakui pengelolaan aset daerah selama ini belum berjalan maksimal. Tidak hanya rumah dinas, persoalan serupa juga ditemukan pada aset berupa tanah dan kendaraan dinas.
“Penataan pengelolaan ini kita belum maksimal, artinya belum baik. Masih banyak aset-aset kita, pertama tanah, itu yang masih ada yang belum bersertifikat hak milik pemerintah. Di samping itu juga ada aset-aset lain seperti kendaraan-kendaraan dinas misalnya, ada yang dibawa pegawai-pegawai sebelumnya dan tidak tahu di mana rimbanya, termasuk rumah dinas dan ini semuanya akan kita tertibkan,” ujar Aswin.
Berdasarkan pendataan awal Pemkab Sanggau, terdapat sekitar 85 unit rumah dinas yang tersebar di lingkungan pemerintah daerah.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit masih dihuni ASN aktif. Sementara 49 unit lainnya tercatat ditempati oleh pensiunan.
“36 unit dari 85 itu dihuni oleh ASN aktif. Kemudian ada sebanyak 49 unit itu dihuni oleh pensiunan,” jelasnya.
Aswin menegaskan, rumah dinas merupakan aset milik pemerintah daerah yang diberikan untuk menunjang tugas kedinasan. Karena itu, rumah tersebut tidak dapat diwariskan atau diteruskan penggunaannya kepada anak maupun anggota keluarga setelah pegawai memasuki masa pensiun.
“Begitu pegawai sudah pensiun, seharusnya aset itu dikembalikan kepada pemerintah daerah. Jangan ditempati lagi, apalagi oleh anak cucunya karena aset rumah dinas itu bukan warisan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi sejumlah rumah dinas yang telah mengalami perubahan bentuk maupun fungsi. Bahkan, terdapat rumah dinas yang disebut telah dimanfaatkan sebagai kos-kosan maupun tempat usaha.
Menurut Aswin, perubahan maupun perbaikan bangunan yang dilakukan secara pribadi tidak serta-merta membuat penghuni memiliki hak untuk meminta kompensasi kepada pemerintah daerah.
“Tidak ada satu aturan pun yang bisa membenarkan Pemda untuk mengganti rugi rumah-rumah dinas yang sudah Bapak Ibu bangun atau perbaiki. Kalau menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, itu tidak akan bakal terjadi. Justru malah jadi temuan, karena tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Pemkab Sanggau akan melakukan penataan aset secara bertahap. Langkah awal yang akan dilakukan adalah menginventarisasi seluruh rumah dinas dan memastikan siapa yang saat ini menempati masing-masing unit.
“Kami menyiapkan kebijakan baru. Pertama kami tertibkan dulu, kami nolkan dulu, kami data dulu siapa menempati siapa,” jelas Aswin.
Ia mengatakan, pemerintah daerah tetap akan mempertimbangkan kondisi tertentu dalam proses penertiban. Misalnya, apabila rumah dinas ditempati keluarga pegawai yang masih aktif bekerja namun belum memiliki tempat tinggal.
Dalam kondisi tersebut, Pemkab Sanggau dapat mempertimbangkan pemberian masa transisi agar penghuni memiliki waktu untuk mencari tempat tinggal.
“Contoh, ada anaknya PPPK bersedia angkat kaki, cuma persoalannya belum memiliki rumah. Bisa saja pemerintah daerah memberikan jangka waktu, misalnya satu tahun, sambil mencari tempat atau rumah untuk tinggal,” katanya.
Selain penertiban, Pemkab Sanggau juga tengah melihat peluang optimalisasi rumah dinas sebagai aset produktif. Salah satu contoh yang disampaikan Aswin adalah kebijakan pengelolaan rumah dinas di Bali yang ditata, dipelihara dan kemudian disewakan kepada ASN.
“Mereka itu rumah dinasnya ditata, dipelihara kembali. Semua disewakan. Terserah pegawai golongan berapa. Ini salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari aset barang milik daerah,” ungkapnya.
Aswin menilai pola tersebut dapat menjadi salah satu alternatif kebijakan bagi Sanggau. Terlebih jumlah ASN di lingkungan Pemkab Sanggau mencapai sekitar 8.000 orang, sehingga tidak memungkinkan seluruh pegawai mendapatkan fasilitas rumah dinas secara gratis.
Menurutnya, pengelolaan aset harus dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini persoalan sudah terakumulasi puluhan tahun. Kami tidak menyalahkan sebelumnya, tapi saat ini untuk menata aset menjadi lebih baik kembali,” ujar Aswin.
Pemkab Sanggau selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat melalui inventarisasi menyeluruh terhadap rumah dinas, pendataan penghuni serta penyusunan regulasi mengenai pemanfaatan, retribusi dan mekanisme pengembalian rumah dinas.
Penataan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Sanggau tercatat, dikelola dan dimanfaatkan secara tertib untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat.[SK]
