![]() |
| Penandatanganan nota persetujuan perubahan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK |
Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat lantai tiga Gedung DPRD Kabupaten Sanggau, Rabu (12/8/2026). Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama DPRD menyepakati perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sanggau Ontot mengatakan, perubahan KUA-PPAS 2026 mengalami penambahan anggaran dibandingkan anggaran murni yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Ada penambahan anggaran, tapi saya lupa nominalnya berapa, nanti tanya Sekda ya,” kata Ontot.
Menurutnya, besaran perubahan anggaran sangat bergantung pada kondisi dan perkembangan fiskal daerah sepanjang tahun berjalan.
Ia menjelaskan, apabila terdapat tambahan pendapatan daerah maupun bantuan dari pemerintah pusat kepada daerah, maka komponen tersebut dapat dimasukkan ke dalam perubahan anggaran.
“Besarannya relatif, tergantung situasional, sepanjang perjalanan anggaran di tahun berjalan. Kalau ada penambahan-penambahan pendapatan daerah atau bantuan-bantuan pusat ke daerah, ya kita masukkan ke dalam anggaran perubahan,” ungkapnya.
Ontot menilai perubahan KUA-PPAS tersebut cukup membantu pemerintah daerah dalam memenuhi sejumlah kebutuhan yang sebelumnya belum dapat diakomodasi dalam anggaran murni.
Ia menegaskan, meskipun tambahan anggaran tidak terlalu besar, pemerintah daerah akan mengarahkannya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik.
“Anggaran perubahan di KUA-PPAS kita cukup lumayan untuk meng-handle apa-apa yang tidak bisa kita lakukan di anggaran murni,” ujarnya.
“Kita fokuskan untuk peningkatan pelayanan publik,” lanjut Ontot.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki menjelaskan, besaran anggaran dalam perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 mengalami penambahan sekitar Rp3 miliar.
Menurut Hengki, tambahan tersebut bukan semata-mata berasal dari sumber pendapatan baru, melainkan merupakan hasil pergeseran anggaran murni yang sebelumnya telah disepakati.
Ia menjelaskan, sejumlah anggaran yang pada tahun berjalan tidak terserap atau tidak digunakan sesuai rencana awal kemudian dialihkan untuk mendukung kebutuhan dalam perubahan anggaran.
“ Sebenarnya perubahan anggaran ini hanya merubah dari murni yang tadinya kita sepakati pada tahun sebelumnya. Kita gunakan sisa lebihnya itu untuk kita masukkan ke perubahan anggaran,” pungkas Hengki.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah berharap perubahan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif untuk mendukung program prioritas, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sanggau.[SK]
