Streaming Radio Lawang Kuari

Pemprov Kalbar Desak Percepatan Pengerukan Sungai Kapuas, Krisantus: Ini Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat

Editor: Admin author photo

 

Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Kubu Raya (Suara Lawang Kuari) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menegaskan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan, tetapi juga menyangkut kelancaran distribusi logistik, pelayanan publik, serta stabilitas perekonomian masyarakat Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pontianak yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (5/8/2026).

Dalam rapat tersebut, Krisantus menyampaikan bahwa pendangkalan alur pelayaran Sungai Kapuas telah berkembang menjadi persoalan strategis yang memberikan dampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat.

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegas Krisantus.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah kejadian kapal kandas akibat pendangkalan alur pelayaran mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sebanyak 87 kasus, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025, sedangkan hingga Juli 2026 sudah terjadi 56 kasus.

Kondisi tersebut dipicu oleh pendangkalan di sejumlah titik yang menyebabkan kedalaman alur hanya berada di kisaran minus 3,2 meter Low Water Spring (LWS). Akibatnya, kapal hanya dapat melintas dalam waktu terbatas sekitar enam jam setiap hari dan sangat bergantung pada kondisi pasang surut air.

Menurut Krisantus, Sungai Kapuas memiliki peran vital sebagai jalur transportasi air yang menopang mobilitas masyarakat, distribusi barang, hingga pemenuhan kebutuhan pokok di Kalimantan Barat.

Dampak pendangkalan, kata dia, tidak hanya menghambat aktivitas perdagangan, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM), pasokan oksigen untuk rumah sakit, serta meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran akibat kapal kandas.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Krisantus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan berbagai langkah sejak 2025 melalui koordinasi lintas instansi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah calon investor.

Selain itu, Pemprov Kalbar juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juli 2025 dan 11 Mei 2026, sebagai bentuk upaya mendorong percepatan penanganan pendangkalan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Namun, sejumlah skema kerja sama yang telah dirintis masih menghadapi kendala, terutama terkait pemenuhan persyaratan administratif.

Dalam rapat tersebut, Krisantus menargetkan kedalaman alur pelayaran Sungai Kapuas dapat dipulihkan hingga minimal minus 5 meter LWS. Dengan kondisi tersebut, jalur pelayaran diharapkan mampu beroperasi selama 24 jam dalam dua arah sehingga aktivitas bongkar muat dan distribusi logistik dapat berjalan lebih efektif.

Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka peluang kerja sama melalui skema pembiayaan di luar APBN maupun APBD sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme konsesi dan kemitraan strategis dengan badan usaha pelabuhan maupun pihak swasta yang memenuhi persyaratan.

Perwakilan PT Pelindo, Mustafa, menyampaikan bahwa kondisi pendangkalan Sungai Kapuas saat ini sudah berada pada tahap yang membutuhkan penanganan segera. Namun, pihaknya belum dapat melakukan pengerukan tanpa adanya penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Ia menjelaskan, pengerukan yang pernah dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 dapat berjalan karena adanya penugasan langsung dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaan untuk mendukung percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas. Apabila seluruh aspek regulasi, perizinan, dan skema kerja sama telah terpenuhi, pihaknya siap mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan.

Meski demikian, ia berharap adanya kepastian regulasi, mekanisme kerja sama yang jelas, serta perlindungan hukum agar pelaksanaan pengerukan dapat berjalan sesuai aturan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, regulator, operator pelabuhan, dan calon investor untuk mencari solusi percepatan penanganan pendangkalan alur Sungai Kapuas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan guna memperoleh dukungan kebijakan dan mempercepat realisasi pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas.

Pemprov Kalbar berharap penanganan tersebut segera terealisasi sehingga aktivitas pelayaran, distribusi logistik, perdagangan, serta pelayanan publik bagi masyarakat Kalimantan Barat dapat berjalan lebih lancar dan berkelanjutan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play