![]() |
| TBS/SawitPluss. SUARALAWANGKUARI/SK |
Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Rapat diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.358,99 per kilogram, sedangkan harga kernel atau inti sawit sebesar Rp14.730,50 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.
Berdasarkan formula harga TBS yang digunakan Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat, besaran harga berbeda berdasarkan usia tanaman mulai umur 3 hingga 25 tahun.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.774,32 per kilogram. Kemudian tanaman umur 4 tahun sebesar Rp2.977,50, umur 5 tahun Rp3.194,05, umur 6 tahun Rp3.330,13, umur 7 tahun Rp3.449,61, umur 8 tahun Rp3.547,71, dan umur 9 tahun Rp3.614,49 per kilogram.
Harga tertinggi berlaku untuk tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni mencapai Rp3.691,97 per kilogram.
Memasuki usia tanaman yang lebih tua, harga TBS kembali mengalami penyesuaian. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.648,51 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.616,26, umur 23 tahun Rp3.571,46, umur 24 tahun Rp3.473,38, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.382,31 per kilogram.
Penetapan harga tersebut berlaku untuk Periode I Agustus 2026, khusus pembayaran TBS untuk periode 1 hingga 7 Agustus 2026.
Dalam rapat penetapan harga, Tim juga menyepakati sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS pada komponen tertentu karena adanya perbedaan harga yang melampaui batas yang ditetapkan.
Pada komponen CPO, PT RWK dan PT LAB tidak diikutkan dalam perhitungan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat.
Sebaliknya, PT BTS, PT IAAL, PT CUP, dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Untuk komponen inti sawit atau kernel (IS), PT RAP dan PT KGPS tidak diikutkan karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalimantan Barat.
Sementara PT SDK, PT BPJ, dan PT KPI tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut berada 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.
Tim Penetapan Harga TBS juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi jual beli TBS melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan kewajiban seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Barat untuk membeli TBS produksi pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun kelapa sawit.
Pembelian tersebut wajib mengacu pada harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Setiap PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis mengenai penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi terkait.
Selain itu, setiap perusahaan yang menjadi peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan menghadiri rapat penetapan indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dengan penetapan tersebut, harga TBS Periode I Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bersama bagi pekebun dan PKS di Kalimantan Barat. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk memastikan transaksi TBS berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.[SK]
.jpg)