Streaming Radio Lawang Kuari

Wali Kota Pontianak Minta 18 Ruko Bekas Kebakaran Di Jalan Barito Segera Diamankan

Editor: Admin author photo

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta bangunan ruko yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (26/8/2026) dini hari segera diamankan. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta bangunan ruko yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, segera diamankan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah korban susulan akibat struktur bangunan yang rusak dan berpotensi runtuh.

Kebakaran terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari dan menghanguskan deretan ruko di kawasan tersebut. Edi meninjau langsung lokasi pada Rabu pagi untuk memastikan kondisi bangunan sekaligus melihat penanganan pascakebakaran.

“Yang paling penting sekarang diamankan dulu, jangan sampai menimbulkan korban berikutnya,” kata Edi usai meninjau lokasi.

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, sedikitnya 18 ruko terdampak kebakaran. Kerusakan paling banyak terjadi pada bagian lantai dua hingga lantai tiga bangunan.

“Ada kurang lebih 18 ruko. Umumnya kerusakan terjadi di lantai dua sampai lantai tiga,” ujarnya.

Edi mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari saksi mata, api diduga berasal dari salah satu kios. Namun, penyebab pasti kebakaran masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Menurutnya, pengamanan kawasan menjadi prioritas setelah proses pemadaman selesai. Bangunan yang mengalami kerusakan struktur tidak boleh dibiarkan tanpa pengamanan karena berpotensi membahayakan warga maupun pemilik ruko.

Ia menjelaskan, sebagian bangunan yang terbakar merupakan bangunan lama dengan konstruksi kayu. Kondisi tersebut membuat api lebih mudah merambat sekaligus meningkatkan risiko kerusakan pada bagian struktur, terutama di lantai atas.

“Ini bangunan lama, konstruksinya kayu. Jadi memang perlu kehati-hatian dalam penanganannya,” jelas Edi.

Selain persoalan keamanan bangunan, Pemerintah Kota Pontianak juga akan berkoordinasi dengan para pemilik ruko terkait status dan penanganan bangunan pascakebakaran.

Edi menjelaskan, kawasan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkot Pontianak yang telah diberikan hak guna bangunan (HGB).

“Ini tanah verponding yang di-HGB-kan. Nanti kita koordinasikan dengan pemilik-pemiliknya,” ungkapnya.

Untuk sementara, belum ada laporan mengenai warga rentan yang tinggal di dalam bangunan terdampak. Kendati demikian, pendataan dan pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi penghuni maupun pemilik ruko.

Terkait kerugian, Edi mengatakan pemerintah belum dapat melakukan penghitungan secara menyeluruh. Pasalnya, masih diperlukan pendataan terhadap material, barang, dan harta benda yang berada di dalam ruko.

“Kita belum bisa menghitung kerugian. Di dalamnya ada material, benda, dan harta milik pemilik yang belum kita ketahui,” katanya.

Sementara itu, Camat Pontianak Selatan Wulanda Anjaswari mengatakan berdasarkan data sementara, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.15 WIB dan berdampak pada 18 pintu ruko.

“Sebagian besar bangunan merupakan gudang dan toko,” jelas Wulanda.

Saat ini garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi. Sejumlah pemilik ruko juga mulai membersihkan sisa-sisa kebakaran dari bangunan masing-masing.

Pemerintah Kota Pontianak bersama instansi terkait akan melanjutkan koordinasi untuk penanganan pascakebakaran, mulai dari pemeriksaan penyebab, pendataan kerusakan dan kerugian, hingga pengamanan bangunan yang terdampak guna mencegah terjadinya kecelakaan maupun korban susulan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play