Streaming Radio Lawang Kuari

Ria Norsan Terima Aliansi Kalbar Menggugat, Perda Pembukaan Lahan Akan Ditinjau Bersama

Editor: Admin author photo

 

Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Jajaran DPRD Kalbar saat menerima massa aksi dari aliansi Kalbar menggugat. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama jajaran DPRD Kalbar menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kalbar Menggugat di Kantor DPRD Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kamis (27/8/2026).

Kedatangan massa aksi tersebut membawa sejumlah aspirasi, salah satunya penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Penolakan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa Perda tersebut akan dicabut melalui instruksi Presiden saat kunjungannya ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Massa menilai keberadaan aturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.

Setelah menerima aspirasi massa dan menandatangani nota kesepakatan bersama, Ria Norsan menyampaikan bahwa pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk meninjau kembali keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurutnya, proses pencabutan atau perubahan Perda merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, pembahasan mengenai regulasi tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk keberadaan kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan eksekutif dan legislatif kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022, itu kewenangan mencabut Perda adalah kewenangan eksekutif dan legislatif. Namun ini cantolannya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, itu jelas ada kearifan lokal dan masyarakat tradisional. Jadi kalau seandainya pun Perda itu dicabut tapi undang-undangnya tidak, percuma,” ujar Ria Norsan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersama legislatif sepakat tetap memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan, khususnya untuk kebutuhan tanaman pangan tradisional seperti padi dan palawija.

Menurut Ria Norsan, ketentuan mengenai praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tidak secara khusus menyebut kelompok atau suku tertentu, melainkan mengatur masyarakat tradisional secara umum.

“Jadi kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan, undang-undang itu mengatur dan menjamin kepastian hukum daripada masyarakat yang melakukan pembakaran untuk kepentingan peladangan untuk tanaman tradisional seperti padi, palawija. Tidak ada menyebutkan suku di situ, tidak ada, di situ menyebutkan masyarakat tradisional,” katanya.

Meski demikian, Ria Norsan menegaskan pembukaan lahan tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku serta aspek perlindungan lingkungan. Pemerintah tidak ingin upaya memberikan perlindungan terhadap kearifan lokal justru mengabaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat.

Ia mengatakan pembahasan mengenai keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 akan dilanjutkan melalui pertemuan bersama DPRD Kalbar dan perwakilan masyarakat adat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Kita nanti akan melakukan rapat dengan legislatif dan juga dengan masyarakat adat, kita bersama-sama, kemudian dari hasil itu akan kita sampaikan ke pusat,” pungkasnya.

Pertemuan antara pemerintah daerah, DPRD Kalbar dan Aliansi Kalbar Menggugat tersebut menjadi ruang dialog untuk mencari titik temu antara perlindungan kearifan lokal masyarakat tradisional dan kebutuhan memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan selanjutnya sebelum hasil kajian dan kesepakatan daerah disampaikan kepada pemerintah pusat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play