Streaming Radio Lawang Kuari

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Oktober 2026 Ditetapkan Rp3.378 per Kilogram

Editor: Redaksi author photo

 

TBS
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp3.378,25 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun.

Penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar pada Kamis (15/10/2026). Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan tersebut, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.302,98 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit (kernel) ditetapkan sebesar Rp11.948,94 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.

Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Harga TBS ditetapkan berdasarkan kelompok umur tanaman, mulai dari usia tiga hingga 25 tahun. Harga tertinggi berlaku untuk tanaman berusia 10–20 tahun, sedangkan harga untuk kelompok umur lainnya disesuaikan dengan rendemen dan komponen perhitungan yang telah ditetapkan.

Berikut rincian harga TBS Kalimantan Barat Periode II Oktober 2026:

  • Usia 3 tahun: Rp2.535,98 per kilogram.
  • Usia 4 tahun: Rp2.726,05 per kilogram.
  • Usia 5 tahun: Rp2.926,89 per kilogram.
  • Usia 6 tahun: Rp3.050,68 per kilogram.
  • Usia 7 tahun: Rp3.159,56 per kilogram.
  • Usia 8 tahun: Rp3.247,44 per kilogram.
  • Usia 9 tahun: Rp3.308,56 per kilogram.
  • Usia 10–20 tahun: Rp3.378,25 per kilogram.
  • Usia 21 tahun: Rp3.337,52 per kilogram.
  • Usia 22 tahun: Rp3.307,30 per kilogram.
  • Usia 23 tahun: Rp3.265,47 per kilogram.
  • Usia 24 tahun: Rp3.173,72 per kilogram.
  • Usia 25 tahun: Rp3.088,53 per kilogram.

Harga tersebut berlaku untuk Periode II Oktober 2026 dengan pembayaran untuk periode 8–15 Oktober 2026.

Sejumlah Perusahaan Dikecualikan dalam Penghitungan

Dalam rapat tersebut, tim juga menyepakati pengecualian sejumlah perusahaan dari penghitungan indeks K maupun komponen pembentuk harga TBS. Pengecualian dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki nilai indeks K atau harga CPO dan inti sawit dengan selisih 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk penghitungan indeks K, perusahaan yang dikecualikan karena berada 2,5 persen di atas rata-rata adalah PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL.

Sementara itu, perusahaan yang dikecualikan karena indeks K berada 2,5 persen di bawah rata-rata meliputi PT BHD, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT RAP, PT PAM, PT UAI, PT SR, PT GUM, PT CUP, dan PT PN 4 REG V NGB.

Pada penghitungan komponen CPO, PT BTL dan PT MAR tidak diikutsertakan karena harga CPO berada 2,5 persen di atas rata-rata. Adapun PT TBSM dikecualikan karena harga CPO berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Untuk komponen inti sawit (IS), perusahaan yang dikecualikan karena harganya berada 2,5 persen di atas rata-rata adalah PT GKG, PT BPK, PT SISM, dan PT UAI. Sementara itu, PT BHD, PT ALM & KGP, PT PIP, dan PT MSL dikecualikan karena harga inti sawit berada 2,5 persen di bawah rata-rata.

Pemda Diminta Tertibkan Perdagangan TBS

Selain menetapkan harga, rapat menyepakati perlunya penertiban aktivitas jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik. Pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait juga diminta menertibkan transaksi jual beli TBS yang dilakukan melalui badan usaha atau CV.

Langkah tersebut ditujukan untuk menata tata niaga TBS agar perdagangan hasil perkebunan kelapa sawit berjalan sesuai ketentuan.

Rapat juga menetapkan bahwa mulai Periode I Maret 2026, penentuan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga TBS ini menjadi acuan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat dalam melakukan transaksi sesuai kelompok umur tanaman dan periode pembayaran yang telah ditentukan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play