| Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono. SUARALAWANGKUARI/SK |
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial HR, oknum pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Bengkayang, dan DN, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Dalam proses penyelidikan, petugas menangkap HR dan DN saat keduanya tengah melakukan pertemuan di area parkir salah satu kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian, yakni AB, MA, dan BR.
Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono membenarkan adanya OTT yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar.
“Benar, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar telah melakukan Operasi Tangkap Tangan. Kedua oknum tersebut, yakni saudara HR dan saudari DN, saat ini status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalbar. Selanjutnya kita tunggu proses penyidikannya,” tegas Bambang.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polda Kalbar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap rangkaian dugaan suap serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. [SK]