Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 Kategori C/Industri dan Pendaftaran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku industri di Kota Pontianak.
DKUMP Kota Pontianak menggelar Bimtek Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.SUARALAWANGKUARI/SK
Kegiatan yang berlangsung di UMKM Center Pontianak, Rabu (14/10/2026), tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku industri mengenai persyaratan perizinan berusaha serta tata cara pendaftaran SIINas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi penerapan perizinan berusaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Menurut Ibrahim, pelaku usaha, termasuk industri kecil dan rumahan, perlu memahami kewajiban administrasi serta memastikan legalitas usaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan yang dijalankan.
“Seluruh peserta ini belum masuk tahapan SIINas, nanti akan kita verifikasi. Bimtek ini penting agar peserta memahami alur dan persyaratannya serta mendaftar dengan benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, legalitas yang sesuai berpotensi membuka akses pelaku usaha terhadap pembinaan, pembiayaan, dan pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian DKUMP Kota Pontianak, Yuni Cahyadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut program pemerintah pusat terkait penerapan KBLI 2025 Kategori C atau kategori industri yang terintegrasi dengan SIINas.
Ia menerangkan, pelaku industri yang masuk dalam kategori tersebut perlu melanjutkan proses pembuatan akun SIINas. Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi teknis perizinan untuk memastikan proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan berjalan sesuai ketentuan.
“Pelaku usaha perlu memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, dokumen yang perlu diunggah, serta komitmen yang harus disampaikan agar proses perizinannya tidak keliru,” jelas Yuni.
Menurutnya, kepemilikan akun SIINas yang sesuai dengan legalitas usaha juga membantu pemerintah memantau perkembangan industri. Data tersebut dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan pelaku usaha sekaligus menentukan dukungan dan pembinaan yang lebih tepat sasaran.
Pemantauan perkembangan industri, lanjutnya, dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota dan provinsi hingga Kementerian Perindustrian. Dengan demikian, kondisi dan perkembangan industri di Kota Pontianak dapat terdata hingga tingkat pusat.
Yuni juga mengingatkan bahwa tingkat risiko usaha menjadi salah satu aspek penting dalam pemenuhan perizinan. Sejumlah jenis usaha, termasuk yang menghasilkan produk dengan persyaratan khusus terkait keamanan dan penggunaan oleh masyarakat, harus memenuhi ketentuan sesuai karakteristik produknya.
Melalui kegiatan tersebut, DKUMP Kota Pontianak berharap pelaku industri semakin memahami penerapan KBLI 2025, memenuhi persyaratan perizinan, dan melakukan pendaftaran SIINas secara tepat. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, legalitas, serta pendataan industri di Kota Pontianak. [SK]