![]() |
| Tersangka.SUARALAWANGKUARI/SK |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M (25) dan R (21). Petugas turut menyita dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,46 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi itu berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dilaporkan. Dua pria kemudian diamankan sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Iwan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Iwan menjelaskan, saat melakukan pemeriksaan di lokasi yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi menyita dua plastik klip kosong berukuran kecil, tiga tabung kaca, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, satu korek api berwarna biru, serta satu unit telepon genggam berwarna putih.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kedua pria tersebut mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari Pontianak. Barang tersebut disebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap.
Kedua pria itu diketahui berasal dari Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya. Setelah diamankan, mereka bersama barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Dalam perkara ini, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Iwan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujarnya.
Polres Sekadau berharap partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika dapat dilakukan secara bersama-sama. [sk]
