Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sanggau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Sita 83,65 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi

Editor: Redaksi author photo

Salah satu barang bukti yang diamankan dari tersangka.SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada 16–17 Oktober 2026. Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 83,65 gram sabu dan tujuh butir pil yang diduga ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam pada Sabtu (17/10/2026) malam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (27) di sebuah penginapan di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta barang yang diduga merupakan sabu,” kata Sutikno.

Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas mengamankan AA dan menemukan tas selempang hitam miliknya. Di dalam tas tersebut terdapat satu paket plastik bening berklip ukuran sedang berisi sabu dengan berat 19,97 gram serta satu bundel plastik klip kecil.

AA, yang diketahui beralamat di Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujar Sutikno.

Polisi Amankan Dua Terduga di Kembayan

Sehari sebelumnya, Jumat (16/10/2026), Satresnarkoba Polres Sanggau mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan ekstasi di Kecamatan Kembayan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial ST (34) dan KY (26) sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Blok ON 25 PT Global Kalimantan Makmur, Dusun Jemongko Dalam, Desa Kuala Dua, Kecamatan Kembayan.

Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan rencana transaksi narkotika yang melibatkan ST dan KY. Menurutnya, ST juga merupakan target Operasi Sarang Narkoba (OSN) Polres Sanggau.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah diketahui ST dan KY berada di wilayah Blok ON 25, personel bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa menunggu transaksi tersebut berlangsung lebih jauh,” kata Robianto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di dalam tas selempang hitam merek Polo Armstar yang dibawa KY. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam rilis kepolisian, barang tersebut diduga berasal dari ST dan diserahkan kepada KY untuk dijual kembali.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah ST di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Di lokasi itu, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 63,18 gram dan satu paket lainnya seberat 0,50 gram.

Dengan demikian, total sabu yang disita dalam perkara di Kembayan mencapai 63,68 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan tujuh butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Pil tersebut ditemukan di dalam toples plastik hijau bertutup ungu yang disembunyikan di lipatan pakaian dalam.

Sejumlah barang lain juga disita sebagai barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi, tas senapan bermotif loreng, satu unit iPhone 13 berwarna hitam, uang tunai Rp850 ribu, timbangan elektronik, plastik klip, serta alat yang diduga digunakan sebagai sendok sabu.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang harus kita lawan bersama. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Robianto.

Perkara Ditangani Satresnarkoba Polres Sanggau

Polisi menyatakan kedua perkara tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai asal-usul narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para terduga disebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. [SK] 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play