![]() |
| Barang bukti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).SUARALAWANGKUARI/SK |
Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dalam konferensi pers di Pontianak, Selasa (20/10/2026).
Dari total 12 kasus yang ditangani bersama jajaran kepolisian resor (Polres), sebanyak dua kasus ditangani langsung Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan 10 kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polres di wilayah Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan modus pembelian berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi.
BBM yang diperoleh melalui praktik tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat atau pihak industri dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) untuk mendapatkan keuntungan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.
Polisi Sita 8.114 Liter Pertalite
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 8.114 liter Pertalite, 20 liter solar, serta 50 tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalbar. Sementara itu, tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat.
Polda Kalbar Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Bersubsidi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan migas, baik secara langsung maupun dengan mendukung kegiatan ilegal tersebut.
Menurut Bambang, penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan yang mengganggu aktivitas sosial dan perekonomian masyarakat.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” kata Bambang.
Tersangka Terancam Penjara Enam Tahun
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polda Kalbar menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan migas akan terus dilakukan guna mencegah praktik ilegal, melindungi keuangan negara, serta memastikan BBM dan LPG bersubsidi dapat dinikmati masyarakat yang berhak. [SK]
