| Paket Ganja 23,27 Gram yang diamankan petugas. SUARALAWANGKUARI/SK |
CD diamankan setelah menerima sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja dalam razia gabungan rutin di kawasan Jalan Raya Lintas Malindo, Kecamatan Entikong.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna merah tua metalik yang dikemudikan FZ. Pengemudi yang berprofesi sebagai taksi tersebut kemudian melaporkan adanya paket mencurigakan di dalam kendaraannya.
Paket itu berupa kantong kain berwarna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional. Di dalamnya terdapat jaket kain warna abu-abu yang pada bagian lipatannya ditemukan plastik yang dilapisi lakban hitam.
Petugas kemudian berkoordinasi dan melakukan langkah kepolisian melalui metode control delivery. Sekitar pukul 02.00 WIB, paket tersebut diserahkan FZ kepada penerima yang dituju di Jalan Raya Lintas Malindo, tepatnya di depan Toko Aini, Dusun Entikong Tapang.
Setelah paket diterima CD, petugas yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap CD dan barang yang diterimanya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional yang berisi jaket bertuliskan NIKE warna abu-abu. Pada lipatan jaket terdapat kantong plastik warna hitam yang dilapisi lakban hitam.
Di dalam kantong tersebut ditemukan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja. Petugas juga mengamankan tiga kotak Transparent Cigarette Paper warna hijau-biru serta satu unit telepon seluler warna abu-abu yang berada di tangan kiri CD saat diamankan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga milik CD. Kepada petugas, CD mengaku memesan barang tersebut dari seseorang di Pontianak dan meminta agar paket dikirim menggunakan jasa taksi menuju Entikong.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara personel kepolisian dan TNI dalam pelaksanaan pemeriksaan rutin di kawasan perbatasan.
“Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin. Kami terus meningkatkan sinergi dengan TNI dan seluruh unsur terkait untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Entikong,” ujar AKP Donny.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua paket kertas minyak berisi barang yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 23,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu kantong kain warna biru bertuliskan Badan Gizi Nasional, satu kantong plastik hitam yang dilapisi lakban hitam, tiga kotak Transparent Cigarette Paper, satu jaket warna abu-abu, satu unit HP warna abu-abu, satu STNK, serta satu unit Toyota Calya 1.2 G M/T.
“Barang bukti sudah kami amankan dan sita untuk kepentingan penyidikan. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara ini akan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, CD beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [SK]