Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang berlangsung di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Kamis (3/9/2026).
Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kalbar Hendra menghadiri rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kalbar Prabasa Anantatur. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kalbar, anggota DPRD, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Kesepakatan ini sekaligus menjadi pijakan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Dalam rapat tersebut, Prabasa menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kapasitas fiskal Kalimantan Barat.
Menurutnya, peningkatan PAD diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih kuat dalam membiayai program pembangunan, pelayanan publik, serta berbagai kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini merupakan ikhtiar untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah agar kegiatan prioritas pembangunan, pelayanan publik, serta program yang langsung dirasakan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.
Prabasa mengatakan, masih terdapat sejumlah substansi yang perlu didalami dalam pembahasan anggaran pada tahap berikutnya. Alokasi belanja, pembiayaan, serta perubahan program dan kegiatan harus diselaraskan dengan skala prioritas dan kebutuhan riil daerah.
“Berbagai hal yang masih memerlukan penyesuaian, pendalaman, klarifikasi maupun penajaman anggaran tetap menjadi catatan resmi dalam proses pembahasan selanjutnya sesuai kewenangan DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tidak berarti seluruh substansi APBD 2027 telah ditetapkan secara final. Pembahasan rancangan anggaran masih akan berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prabasa berharap pembahasan selanjutnya dapat berlangsung secara terbuka, objektif, dan terukur. Terutama dalam memastikan keseimbangan antara upaya meningkatkan pendapatan daerah dan kebutuhan belanja untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.
“Dengan semangat kemitraan, kami berharap setiap usulan peningkatan pendapatan, optimalisasi potensi fiskal, penyesuaian belanja, dan penajaman program dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan terukur berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Plh Sekda Kalbar Hendra menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalbar atas seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah daerah.
Menurut Hendra, kesepakatan KUA-PPAS tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov Kalbar untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas seluruh proses pembahasan bersama DPRD. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi kita untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Hendra menambahkan, Pemprov Kalbar akan terus berkoordinasi dengan DPRD untuk menyempurnakan substansi anggaran. Setiap program dan kegiatan, kata dia, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, dilaksanakan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kemampuan anggaran diarahkan pada program prioritas dan pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu setiap tahapan pembahasan akan kita lakukan secara cermat dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2027, Pemprov Kalbar dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan proses penyusunan serta pembahasan APBD sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas dan mendukung pencapaian target pembangunan Kalimantan Barat. [SK]
