Streaming Radio Lawang Kuari

Lima Perusahaan Di Kalbar Kena Sanksi Imbas Karhutla, Izin Dibekukan Dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Editor: Admin author photo

 

Potret Menhut, Raja Juli Antoni, saat melakukan kunjungan kerja di Desa Dusun Suka Damai, Desa Rasau Jaya Tiga, Rasau, Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis (3/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Kubu Raya (Suara Lawang Kuari) – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi terhadap lima perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar).

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa tindakan administratif, tetapi juga mencakup pembekuan izin usaha dan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Kelima perusahaan yang dikenai sanksi berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare.

Raja Juli menyampaikan keputusan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kalbar, Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun korporasi.

“Ini negara hukum dan kita melihat dan maksud saya kita mendengar perintah Bapak Presiden sendiri bahwa hukum harus ditegakkan. Karena sekali lagi, kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan. Baik itu yang kecil maupun korporasi,” kata Raja Juli.

Perusahaan pertama yang dikenai sanksi adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya terdampak kebakaran.

Selanjutnya PT Hutan Ketapang Industri di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi 100.150 hektare. Dari luasan tersebut, area yang terbakar diperkirakan mencapai 670,75 hektare.

Kemudian PT Mayawana Persada Mas yang juga berada di Kabupaten Ketapang. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 136.710 hektare, dengan area terbakar sekitar 326,923 hektare.

Sementara itu, dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau. Keduanya yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas konsesi 31.080 hektare dan area terbakar sekitar 297,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi 29.140 hektare dengan area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Raja Juli menegaskan pemerintah tidak ingin penanganan terhadap perusahaan berhenti sebatas pemberian sanksi administratif. Perusahaan juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak.

“Oleh karena itu, di kesempatan sore yang berbahagia di lapangan saya dan teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing untuk perkebunan. Maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan plus bila ada indikasi pidana kita teruskan menjadi pidana,” ujarnya.

Menurut Raja Juli, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem yang dibebankan kepada perusahaan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses restorasi benar-benar dijalankan.

Jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah tidak menutup kemungkinan meningkatkan penanganan ke proses hukum pidana.

“Saya katakan ini, mungkin secara administratif akan segera saya perintahkan KLHK untuk memperlakukan itu kita pantau paksaan kita untuk restorasi ekosistem itu dan kalau bila tidak bergerak ya bisa telusuri pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Juli.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dalam penanganan karhutla di Kalbar. Pemerintah menegaskan tanggung jawab terhadap kebakaran di wilayah konsesi tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga kewajiban menjaga dan memulihkan lingkungan. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play