Streaming Radio Lawang Kuari

KAHMI Siap Kawal Penetapan 18 Ribu Hektare LP2B di Kubu Raya

Editor: Admin author photo

 

Wabup KKR Sukiryanto menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Kubu Raya (Suara Lawang Kuari) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menilai Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal kepentingan dan hak-hak masyarakat, termasuk dalam rencana penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut disampaikan Sukiryanto seusai menghadiri Peringatan Milad ke-60 KAHMI di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, KAHMI memiliki ruang untuk memberikan pemikiran sekaligus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius adalah rencana penetapan sekitar 18.000 hektare lahan sebagai LP2B di Kabupaten Kubu Raya.

Sukiryanto mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan. Namun, kebijakan tersebut harus disertai sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami konsekuensi dari penetapan lahan sebagai LP2B.

“Kalau dari sisi ketahanan pangan, itu program pemerintah yang harus kita dukung. Tapi di sisi lain, ada hak-hak masyarakat yang harus betul-betul disosialisasikan,” ujar Sukiryanto.

Ia menjelaskan, Kubu Raya saat ini dihadapkan pada kewajiban menyiapkan sekitar 18.000 hektare lahan untuk ditetapkan sebagai LP2B. Apabila target tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai batas waktu yang ditentukan, luasan lahan yang harus disiapkan berpotensi meningkat menjadi sekitar 25.000 hektare.

Karena itu, ia mengingatkan pentingnya memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat sebelum penetapan dilakukan. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki ketentuan perlindungan dan tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain, termasuk permukiman, perkebunan maupun perikanan.

“Jangan nanti pemerintah daerah telah menetapkan, tetapi masyarakat tidak disosialisasikan. Itu akan menjadi bom waktu,” katanya.

Sukiryanto mencontohkan masyarakat di wilayah Batu Ampar dan Padang Tikar yang perlu memperoleh informasi secara jelas mengenai konsekuensi penetapan LP2B. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas secara komprehensif agar kebijakan ketahanan pangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang memiliki atau menguasai lahan.

Untuk itu, ia berharap KAHMI, khususnya KAHMI Kubu Raya dan KAHMI Kalimantan Barat, dapat memberikan pemikiran sekaligus ikut mencari solusi terbaik sebelum penetapan LP2B dilakukan.

“Kami minta pemikiran KAHMI yang ada di Kalimantan Barat dan Kabupaten Kubu Raya pada khususnya untuk memperjuangkan itu. Bagaimana solusi jalan terbaik,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Majelis Daerah KAHMI Kubu Raya, Gus Hefni Maulana, menegaskan bahwa KAHMI siap mengambil peran dalam mengawal kepentingan masyarakat, termasuk melalui kajian akademis terhadap rencana penetapan LP2B.

Ia mengatakan, persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebelumnya juga telah menjadi perhatian KAHMI Kubu Raya. Salah satunya melalui gerakan ekologis berupa gerakan tanam tanpa bakar yang diarahkan untuk mendukung penanganan persoalan lingkungan di Kabupaten Kubu Raya.

Khusus mengenai rencana penetapan sekitar 18.000 hektare LP2B, Gus Hefni mengatakan KAHMI akan terlebih dahulu melakukan kajian strategis dan analisis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pertama melalui gerakan akademis. Kita akan melakukan kajian strategis dan kajian analisis secara peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan dibahas bersama para ahli melalui kegiatan Lingkar Cendekia Volume II sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan pandangan dan alternatif solusi terkait rencana penetapan LP2B di Kubu Raya.

Gus Hefni menegaskan, KAHMI akan menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dengan mengedepankan kajian, argumentasi berbasis regulasi, serta kepentingan masyarakat.

“Kita adalah mitra strategis pemerintah daerah. Kita akan bergerak mulai besok,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah KAHMI tidak berhenti pada kajian akademis. Berdasarkan hasil kajian tersebut, KAHMI akan menentukan langkah lanjutan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kebijakan alih fungsi lahan dan perlindungan hak masyarakat. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play