![]() |
| Polisi saat tangkap pelaku. SUARALAWANGKUARI/SK |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M (26), warga Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Sementara satu pelaku lainnya berinisial D masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar terkait dugaan transaksi sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 18.23 WIB.
“Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar kemudian berkoordinasi dengan URC Satreskrim Polres Sekadau. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin, dipastikan sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Sekadau. Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (2/8/2026).
Sepeda motor Kawasaki KLX 150 tersebut diketahui merupakan milik korban berinisial A (18), warga Dusun Semoguk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir.
Peristiwa pencurian diketahui korban setelah mendapat informasi dari atasannya melalui sambungan telepon bahwa kendaraan yang sebelumnya disimpan di Dusun Sungai Kunyit sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian bersama dua orang saksi mendatangi tempat penyimpanan kendaraan dan memastikan sepeda motor miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta dan melaporkannya ke Polres Sekadau.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh dua pelaku yang sebelumnya telah merencanakan tindak kejahatan melalui komunikasi WhatsApp.
Dalam perencanaan tersebut, kedua pelaku sepakat bertemu di Kabupaten Sanggau sebelum menuju lokasi sasaran. Pelaku D diketahui berangkat dari Pontianak menuju Sanggau menggunakan mobil travel untuk menemui M.
Setelah bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.
Sesampainya di lokasi, pelaku D mencoba merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T. Namun upaya tersebut tidak berhasil.
Selanjutnya, pelaku M melakukan cara lain dengan membakar dua kabel kontak menggunakan korek api, kemudian memutus dan menyambungkan kembali kabel tersebut hingga sepeda motor berhasil dihidupkan.
Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, kedua pelaku kemudian menuju Pontianak dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalbar bersama URC Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka M di wilayah Kecamatan Pontianak Timur beserta barang bukti kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama D yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150, satu buah kunci kontak, satu buah anak kunci tangki, satu buah korek api merek Tokai warna hijau, serta satu buah besi congkel yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka M kami jerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas IPTU Zainal Abidin.
Polres Sekadau mengapresiasi kerja sama antara jajaran kepolisian dalam pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan kendaraan serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.[SK]
