Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Hj. Erlina Norsan, meninjau langsung pelaksanaan layanan terpadu tersebut di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kayong Utara, Sukadana, Jumat (1/8/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal sinergi antara TP PKK Provinsi Kalbar bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bank Kalbar, serta Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas usaha dan meningkatkan daya saing UMKM di daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Erlina Norsan menegaskan bahwa TP PKK memiliki peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjembatani masyarakat agar lebih mudah mengakses berbagai program dan layanan pendukung pengembangan usaha.
“Hari ini merupakan momentum perdana TP PKK berkolaborasi bersama PTSP, Bank Kalbar, dan Kementerian Agama dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal, NIB, dan QRIS,” ujar Erlina.
Ia menjelaskan, masing-masing instansi memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai bidangnya. Sertifikasi halal menjadi kewenangan Kementerian Agama, layanan QRIS difasilitasi oleh Bank Kalbar, sementara penerbitan NIB dilakukan melalui DPMPTSP.
“PKK tidak memiliki program penerbitan sertifikat halal, NIB, maupun QRIS. Peran PKK adalah sebagai mediator dan penggerak agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Erlina, kemudahan layanan tersebut merupakan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperkuat fondasi usaha. Terlebih seluruh proses pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya.
“Momentum seperti ini jangan sampai dilewatkan. Masyarakat diberikan kemudahan tanpa biaya untuk melengkapi legalitas usahanya. Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan QRIS, usaha mereka akan semakin kuat dan lebih mudah berkembang,” tuturnya.
Ia menambahkan, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, termasuk peluang pengembangan usaha dan dukungan permodalan.
“Salah satu bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat adalah melalui kemudahan akses bantuan dan pengembangan usaha bagi mereka yang telah memiliki legalitas, seperti sertifikat halal dan NIB. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat agar segera melengkapi persyaratan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Erlina menyampaikan bahwa program kolaborasi pelayanan terpadu tersebut tidak hanya dilaksanakan di Kayong Utara. TP PKK Provinsi Kalbar berkomitmen memperluas kegiatan serupa ke seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
“Insya Allah, kegiatan seperti ini akan kami lanjutkan di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Harapannya semakin banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan serta kemudahan dalam mengembangkan usahanya,” ungkapnya.
Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, Bank Kalbar, dan Kementerian Agama, TP PKK Provinsi Kalimantan Barat berharap semakin banyak pelaku UMKM yang mampu berkembang, memiliki daya saing tinggi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.
Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen TP PKK Provinsi Kalbar dalam memperkuat ekonomi keluarga, mendorong kemandirian masyarakat, serta membangun ekosistem usaha yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.[SK]
