Streaming Radio Lawang Kuari

Satresnarkoba Polres Landak Amankan Dua Pria, Sabu 20,52 Gram Disita di Menyuke

Editor: Admin author photo

 

Barang Bukti Sabu. SUARALAWANGKUARI/SK
Landak (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial D dan RB diamankan polisi dalam penindakan di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Keduanya diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi Jalan Raya Darit-Meranti, tepatnya di depan Kuburan Katolik Sejongko, Desa Darit, Kecamatan Menyuke.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,52 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Landak.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yulianus.

Menurutnya, penindakan bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Landak mendapati D dan RB yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika.

Saat petugas melakukan pengamanan, D disebut sempat membuang sebuah kantong klip transparan menggunakan tangan kanannya. Setelah diperiksa, kantong tersebut diketahui berisi plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga sabu.

Barang tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan dua lembar tisu berwarna putih dan sebuah kantong plastik hitam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap D. Dari saku celana bagian depan sebelah kiri ditemukan satu unit telepon seluler merek Vivo Y21 warna ungu.

Sementara dari saku celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan satu bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi tiga sedotan pipet plastik warna putih, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo yang dibalut menggunakan lembaran timah rokok.

Penggeledahan juga dilakukan terhadap RB. Dari tangan RB, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi 13C warna Clover Green.

Polisi turut memeriksa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru, nomor polisi P 5928 RS, lengkap dengan kuncinya. Namun, dari kendaraan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

D dan RB beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari D meliputi satu kantong klip transparan yang berisi satu plastik klip transparan dengan kristal yang diduga sabu seberat bruto 20,52 gram, dua lembar tisu putih, satu kantong plastik hitam, satu unit Vivo Y21 warna ungu, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, tiga sedotan pipet plastik, satu korek api warna kuning, satu korek telinga, serta satu buah kaca Fanbo.

Sedangkan dari RB, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Redmi 13C warna Clover Green dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru dengan nomor polisi P 5928 RS beserta kuncinya.

Iptu Yulianus menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara terang asal-usul barang yang diduga narkotika maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tindak lanjut yang kami lakukan antara lain tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti, kemudian uji barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan pemberkasan hingga proses penyidikan selesai,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Landak mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan wilayah Landak yang bersih dari narkotika,” pungkas Iptu Yulianus.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play