![]() |
| Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono. SUARALAWANGKUARI/SK |
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola regulasi di Kota Pontianak semakin tertib, akuntabel, dan berkualitas. Prestasi ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pencapaian angka penilaian. Menurutnya, kualitas regulasi harus memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik.
“Regulasi yang tertib dan berkualitas akan berdampak pada pelayanan yang lebih baik. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menyulitkan,” ujarnya.
Berdasarkan surat Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI, Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dilakukan untuk mengukur pelaksanaan reformasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.
Dalam penilaian tersebut, Pemkot Pontianak memperoleh skor 98,2 dari total nilai 100 dan masuk kategori AA atau Istimewa.
Nilai maksimal diperoleh pada sejumlah variabel penting, di antaranya koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.
Edi menjelaskan, harmonisasi regulasi menjadi aspek penting agar peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang diterbitkan pemerintah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan regulasi yang selaras, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat diterapkan secara lebih efektif serta meminimalkan potensi persoalan dalam pelaksanaannya.
“Setiap kebijakan publik harus memiliki dasar hukum yang baik. Kalau regulasinya tertata, pelaksanaannya lebih mudah dikawal dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat,” katanya.
Selain harmonisasi, evaluasi terhadap peraturan yang telah berlaku juga menjadi bagian penting dalam reformasi hukum. Edi mengatakan aturan yang sudah tidak relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat harus ditinjau dan diperbaiki.
Deregulasi juga diperlukan apabila terdapat ketentuan yang justru menghambat pelayanan, memperpanjang proses birokrasi, atau menciptakan prosedur yang tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat.
Di sisi lain, penataan database peraturan perundang-undangan dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum.
Dengan database regulasi yang tertata dan mudah diakses, masyarakat, pelaku usaha, akademisi, maupun aparatur pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai berbagai ketentuan hukum daerah secara lebih cepat dan jelas.
“Informasi hukum harus mudah diakses. Masyarakat berhak mengetahui aturan yang berlaku, baik terkait pelayanan, perizinan, pajak dan retribusi, lingkungan, maupun pembangunan,” ujarnya.
Edi mengapresiasi seluruh perangkat daerah dan pihak terkait yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan, harmonisasi, evaluasi, hingga penataan produk hukum daerah.
Ia menegaskan, pencapaian kategori AA atau Istimewa bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas reformasi hukum di Kota Pontianak.
“Nilai istimewa ini harus kita pertahankan. Yang lebih penting, reformasi hukum harus terasa dalam pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” pungkasnya.
Dengan capaian tersebut, Pemkot Pontianak diharapkan semakin konsisten membangun tata kelola pemerintahan berbasis regulasi yang berkualitas. Reformasi hukum pun diharapkan tidak hanya menghasilkan administrasi pemerintahan yang lebih tertib, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.[SK]
