![]() |
| Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan. SUARALAWANGKUARI/SK |
PWI Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap suatu karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaian dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, mengatakan profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
“Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku,” tegas Sahat dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/8/2026).
Menurut Sahat, keluarga wartawan tidak boleh menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Ia menilai, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, maka penyelesaian harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam regulasi pers.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi dapat tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi hal yang lebih buruk.
Namun demikian, PWI Kalbar meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghormati kemerdekaan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Organisasi profesi wartawan tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, tetapi penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dilakukan melalui tekanan, ancaman, maupun tindakan intimidasi.
PWI Kalbar memastikan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada setiap anggota yang menghadapi hambatan, ancaman, atau intimidasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tutup L. Sahat Tinambunan.[SK]
