![]() |
| Ruang Sat PPA Polres Sekadau. SUARALAWANGKUARI/SK |
Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sekadau. Penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan sejumlah saksi, hingga mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menegaskan kepolisian belum dapat menyampaikan rincian materi perkara karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini masih berfokus mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
IPTU Zainal menjelaskan, keputusan dalam setiap tahapan proses hukum akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh secara sah, bukan berdasarkan informasi maupun dugaan yang berkembang di masyarakat.
“Kami tetap bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Semua tahapan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Seiring munculnya informasi terkait perkara tersebut di media sosial, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi. Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan kabar yang belum terverifikasi karena dapat berdampak terhadap korban maupun mengganggu proses penanganan perkara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan situasi kamtibmas tetap kondusif dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Zainal.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga identitas serta hak-hak korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak tepat dapat memberikan dampak psikologis terhadap korban dan berpotensi menghambat proses pengungkapan perkara.
“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Namun kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Polres Sekadau memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut secara hati-hati dan menyeluruh. Setiap perkembangan penanganan perkara nantinya akan disampaikan secara resmi kepada publik apabila tidak mengganggu proses penyelidikan.
Dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak serta prinsip penegakan hukum yang profesional, Polres Sekadau berkomitmen memastikan perkara ini ditangani secara objektif demi terungkapnya fakta hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi seluruh pihak.[SK]
