Streaming Radio Lawang Kuari

Polisi Ungkap Kasus Penembakan Pengusaha Di Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan

Editor: Admin author photo

 

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum didampingi Kasi Humas Polres Singkawang Iptu Hidayatno saat memimpin konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (3/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Singkawang (Suara Lawang Kuari) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pengusaha Cung Su Liat alias Aliat (55) di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S (38), TSP alias Aphin, dan MS yang diduga terlibat dalam aksi pembunuhan berencana terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan intensif terkait peristiwa penembakan yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

Korban diketahui ditembak menggunakan senapan angin saat berada di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Sedau. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dengan peran yang berbeda.

Tersangka S (38) diduga sebagai pelaku yang melakukan eksekusi penembakan terhadap korban. Sementara tersangka TSP alias Aphin diduga berperan sebagai otak intelektual atau pihak yang merencanakan aksi tersebut. Adapun tersangka MS diduga membantu pelaksanaan aksi penembakan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S mengaku melakukan penembakan karena mendapatkan iming-iming sejumlah uang dari tersangka TSP alias Aphin.

"Motif dan rangkaian peristiwa masih terus kami dalami untuk mengungkap secara utuh latar belakang dari kasus ini," ujar AKP Raja Toga Paruhum.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senapan angin, uang tunai sebesar Rp15,3 juta, sejumlah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolres Singkawang. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459/458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Singkawang menegaskan akan terus melakukan proses penyidikan secara profesional guna memastikan seluruh rangkaian kasus terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play