![]() |
| Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Bidang Hukum dan Advokasi, Glorio Sanen. SUARALAWANGKUARI/SK |
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalbar Bidang Hukum dan Advokasi, Glorio Sanen. Ia menilai pendekatan Kapolda Kalbar menunjukkan pemahaman terhadap karakteristik masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga yang masih menjalankan tradisi perladangan berbasis kearifan lokal.
“Walaupun baru menjabat sebagai Kapolda Kalbar, beliau sudah memahami persoalan kearifan lokal masyarakat,” kata Glorio.
Menurut Glorio, persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Pemahaman terhadap kondisi sosial dan tradisi masyarakat juga diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan dampak terhadap masyarakat kecil.
Glorio menyoroti pernyataan Kapolda Kalbar dalam salah satu kegiatan yang membahas persoalan karhutla. Dalam kesempatan tersebut, Alberd Teddy menyampaikan adanya dilema dalam penanganan karhutla, yakni antara kewajiban menegakkan hukum dan menghormati kearifan lokal masyarakat.
Menurut Glorio, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian memahami aktivitas pembukaan lahan di Kalimantan Barat memiliki karakteristik yang beragam dan tidak dapat dipandang secara seragam.
“Kapolda menyampaikan ada dilema antara penegakan hukum dengan kearifan lokal. Ini menunjukkan beliau memahami kondisi masyarakat kita,” ujarnya.
Ia menilai pemahaman tersebut penting agar penegakan hukum tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertanian.
Glorio juga mengapresiasi komitmen Kapolda Kalbar untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum, terutama terhadap petani dan masyarakat kecil.
Menurutnya, masyarakat yang membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan tetap mengikuti aturan dan kearifan lokal perlu dibedakan dengan pihak yang sengaja melakukan pembakaran secara ilegal dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Polri tetap humanis dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap petani dan masyarakat kecil,” katanya.
Ia menyebut tradisi perladangan telah menjadi bagian dari kehidupan sebagian masyarakat Kalimantan Barat secara turun-temurun. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Di sisi lain, Glorio menegaskan bahwa pendekatan humanis terhadap masyarakat kecil bukan berarti penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi longgar.
Ia justru mendukung langkah tegas terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal dan melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, konsistensi penegakan hukum diperlukan agar penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pihak yang memiliki sumber daya dan kemampuan lebih besar justru luput dari proses hukum.
“Yang penting masyarakat kecil jangan sampai menjadi korban penegakan hukum, sementara pelaku pembakaran yang memiliki kemampuan dan sumber daya justru luput dari tindakan hukum,” tegasnya.
Glorio berharap pendekatan yang dilakukan Polda Kalbar mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap kearifan lokal dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Ia menilai pendekatan tersebut menjadi langkah positif untuk menangani persoalan karhutla di Kalimantan Barat secara lebih berkeadilan, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat di tingkat bawah.[SK]
