Streaming Radio Lawang Kuari

Paolus Hadi Dorong Desa Binaan Imigrasi Diperkuat, Jadi Garda Depan Edukasi Keimigrasian

Editor: Admin author photo

 

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paolus Hadi. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Program Desa Binaan Imigrasi di Kalimantan Barat dinilai perlu terus diperkuat agar edukasi dan pengawasan keimigrasian dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paolus Hadi, saat menjadi narasumber dalam talk show sosialisasi Desa Binaan Imigrasi bertema “Cerdas Berimigrasi, Aman Terlindungi Melalui Desa untuk Indonesia” yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau di Aula Hotel Sanggau, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung, jajaran Forkopimda Sanggau, kepala OPD, camat, kepala desa serta sejumlah undangan lainnya.

Paolus Hadi mengatakan penguatan Desa Binaan Imigrasi menjadi penting karena keberadaan program tersebut dapat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi keimigrasian langsung kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) Imigrasi menjadi salah satu tantangan yang perlu dicarikan solusi agar program tersebut dapat berjalan lebih maksimal.

“Tentu sebagai anggota DPR RI Komisi XIII, saya punya tugas untuk bisa mendiskusikannya lebih lanjut di tingkat nasional. Kalau lihat permasalahan, memang untuk sumber daya manusia dari Imigrasi ini terbatas jumlahnya,” ungkap Paolus Hadi.

Ia menilai dukungan anggaran juga menjadi faktor penting. Terlebih, jika edukasi dan pengawasan keimigrasian ingin diperluas hingga ke desa-desa.

“Karena bagaimanapun kalau mau maksimal, untuk ke desa, yang tentu dikoordinir oleh para camat, itu butuh anggaran sehingga bisa sampai ke tingkat masyarakat informasinya,” katanya.

Paolus berharap program Desa Binaan Imigrasi dapat semakin berkembang dan memperoleh dukungan lebih besar dari pemerintah. Menurutnya, keberadaan desa binaan memungkinkan informasi keimigrasian disampaikan secara lebih cepat dan langsung kepada masyarakat.

Ia juga mendorong Kantor Imigrasi memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, termasuk Kesbangpol, camat, kepala desa, organisasi kepemudaan hingga masyarakat dan lembaga adat.

“Saya minta Kantor Imigrasi sendiri berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini ada Kesbangpol, kemudian di bawahnya ada camat, ada kades. Ada juga organisasi kepemudaan. Saya juga berpikir mungkin lebih baik kalau juga ada dengan masyarakat-masyarakat adat, kemudian juga lembaga-lembaga adat supaya lebih mudah mengawasinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, mengungkapkan hingga saat ini telah terbentuk 37 Desa Binaan Imigrasi di wilayah Kalimantan Barat.

Program tersebut didukung sebanyak 39 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Jumlah desa binaan tersebut masih berpotensi bertambah seiring kebutuhan edukasi dan pengawasan keimigrasian di lapangan.

“Dengan perkembangan situasi kondisi yang ada, sangat dibutuhkan sekali terbentuknya desa binaan dalam rangka kita melakukan edukasi keimigrasian kepada seluruh masyarakat. Ini juga merupakan simbol daripada kehadiran Imigrasi sampai ke desa-desa yang ada di wilayah Kalbar khususnya,” kata Wahyu.

Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi juga membantu jajaran Imigrasi dalam memperoleh informasi dari tingkat masyarakat. Perangkat desa dapat menjadi mitra dalam menyampaikan berbagai informasi, termasuk keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.

“Desa Binaan Imigrasi ini sendiri tentu sangat membantu Imigrasi. Karena memperdayakan para perangkat desa, di mana para perangkat desa ini juga akan memberikan informasi-informasi, termasuk informasi dengan keberadaan dan kegiatan orang asing,” ungkapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan pihaknya saat ini telah membentuk lima Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kanim Sanggau yang mencakup Kabupaten Sanggau, Melawi, Sintang dan Sekadau.

Untuk wilayah Kabupaten Sanggau sendiri, dua desa telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Desa Semuntai dan Desa Sungai Batu.

“Yang pertama di Kabupaten Sanggau, Melawi, Sintang, dan Sekadau. Hanya dua yang telah kami bentuk di Sanggau ini, di Desa Semuntai dan di Desa Sungai Batu,” jelas Arung.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi sarana memberikan edukasi, tetapi juga untuk mempererat hubungan dan koordinasi antara jajaran Imigrasi dengan perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai desa binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanim Sanggau juga memperkenalkan inovasi layanan “Tanya Pimpasa”. Inovasi tersebut disiapkan untuk memudahkan perangkat desa berkonsultasi mengenai berbagai persoalan dan informasi keimigrasian.

“Dalam sosialisasi kali ini kami juga merilis inovasi Tanya Pimpasa. Jadi, nanti para perangkat desa dapat menanyakan permasalahan terkait keimigrasian, informasi terkait keimigrasian melalui Tanya Pimpasa,” ujarnya.

Arung menjelaskan, layanan tersebut diharapkan dapat membantu perangkat desa memperoleh informasi secara cepat sekaligus menjadi sarana deteksi dini terhadap berbagai persoalan keimigrasian yang muncul di masyarakat.

“Inovasi ini akan mempermudah perangkat desa untuk mengetahui permasalahan yang ada di desanya, atau memperoleh informasi terkait keimigrasian, atau sebagai deteksi dini di awal untuk menanyakan segala tentang keimigrasian,” jelasnya.

Ke depan, Kanim Sanggau berencana kembali memperluas cakupan Desa Binaan Imigrasi. Setelah membentuk lima desa pada tahun 2026, pihaknya menargetkan penambahan lima desa binaan pada tahun berikutnya.

“Untuk tahun depan rencananya, karena tahun ini telah kami bentuk lima desa binaan. Kemungkinan nanti di tahun depan kami ada rencana bentuk lima desa binaan lagi,” tutup Arung.

Penguatan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu mempersempit kesenjangan informasi keimigrasian antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan berbasis komunitas di wilayah perbatasan dan daerah yang memiliki mobilitas masyarakat lintas negara cukup tinggi.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play