Streaming Radio Lawang Kuari

Oknum Anggota DPRD Sintang Ditangkap Bawa 3 Kilogram Emas Diduga Hasil PETI

Editor: Admin author photo

 

Potret barang bukti emas yang diamankan Polda Kalbar terkait kasus PETI yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang, pada konferensi pers, Rabu (19/8/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Polisi menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sintang berinisial MA (30) terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Saat diamankan, MA kedapatan membawa sekitar tiga kilogram emas yang diduga merupakan hasil penambangan ilegal.

MA ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 23.08 WIB di depan Polres Sekadau, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang dicurigai membawa emas hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian menemukan kendaraan yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga keping emas yang kemudian diakui MA sebagai miliknya.

“Kemudian kendaraan yang dicurigai ditemukan, dihentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ditemukanlah tiga keping emas dan tersangka mengakui emas tersebut milik yang bersangkutan,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Dari tangan MA, polisi mengamankan tiga keping emas dengan berat masing-masing sekitar 1.018,540 gram, 1.012 gram dan 1.008,500 gram.

Jika ditotal, berat tiga keping emas tersebut mencapai lebih dari tiga kilogram.

Selain emas, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas. Barang bukti tersebut di antaranya uang tunai, satu unit Toyota Kijang Innova, dua unit telepon seluler, alat cetak emas, timbangan digital, tungku tanah liat, alat pengecor, tabung gas dan oksigen, serta sejumlah peralatan lainnya.

Petugas juga menemukan satu botol berisi air raksa atau merkuri yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Burhanuddin menjelaskan, MA diduga menjalankan aktivitas PETI secara berjenjang, mulai dari proses penambangan, pengolahan hingga membawa dan menjual emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

“Terhadap tersangka, MA, modusnya yaitu melakukan penambangan ilegal, kemudian juga melakukan pengolahan emas ilegal, kemudian juga membawa emas yang diduga hasil penambangan ilegal,” ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan, MA mengaku telah berkecimpung dalam aktivitas PETI selama beberapa tahun.

“Untuk MA ini dari pengakuan yang bersangkutan lebih kurang 3-4 tahun sudah berkecimpung di dunia PETI,” kata Burhanuddin.

Penyidik hingga kini masih mendalami jaringan dan tujuan distribusi emas tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai penjualan.

Burhanuddin menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa emas tersebut akan dijual ke luar Kalimantan Barat.

“Ini kemungkinan akan dijual ke luar daripada Provinsi Kalbar. Ini ke mana, apakah ke luar pulau atau provinsi lain masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan sangkaan tersebut, MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polda Kalbar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas PETI yang diduga dijalankan MA, termasuk asal emas, jaringan pengolahan, serta jalur distribusi hasil tambang tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play