Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Landak untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan, khususnya dalam menangani kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan respons cepat, tepat dan terkoordinasi.
Peluncuran PSC 119 dan penerapan BLUD tersebut dipimpin langsung Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Landak, Senin (10/8/2026).
Dalam sambutannya, Karolin menegaskan bahwa layanan kegawatdaruratan membutuhkan kecepatan sekaligus ketepatan dalam mengambil tindakan. Menurutnya, keterlambatan penanganan dalam situasi darurat dapat berpengaruh langsung terhadap keselamatan pasien.
“Layanan kegawatdaruratan itu merupakan pelayanan yang membutuhkan kecepatan, ketepatan koordinasi, dan profesionalisme. Dalam kondisi darurat setiap menit, bahkan setiap detik sangat menentukan keselamatan jiwa seseorang,” tegas Karolin.
Karolin mengatakan, pemerintah daerah menghadapi tantangan keterbatasan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Landak untuk mencari pola pengelolaan yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah penyediaan 16 unit ambulans untuk mendukung operasional PSC 119 melalui sistem sewa.
Menurut Karolin, skema tersebut dipilih agar cakupan layanan dapat diperluas dengan anggaran yang tersedia.
“Ya, dengan uang yang ada, cukupnya untuk sewa. Karena kalau beli, kita hanya mampu beli dua, mungkin tiga maksimal. Tapi dengan uang yang ada, kita bisa dapat 16, tapi sistemnya sewa,” ungkapnya.
Selain penyediaan ambulans, Pemkab Landak juga memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia dengan mengubah gudang menjadi kantor operasional PSC 119. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah tidak perlu mengeluarkan anggaran besar untuk membangun gedung baru.
Bersamaan dengan peluncuran PSC 119, seluruh puskesmas di Kabupaten Landak mulai menerapkan pola BLUD.
Karolin mengingatkan seluruh kepala puskesmas agar kewenangan yang lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan melalui pola BLUD digunakan secara disiplin, profesional dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, penerapan BLUD tidak boleh hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
“Harapannya, BLUD ini bukan hanya di akhir dalam persiapannya dibuat sedemikian rupa, tetapi dalam perjalanannya BLUD ini bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” pesannya.
Kepala DKPPKB Kabupaten Landak, Susi, mengatakan peluncuran PSC 119 dan penerapan BLUD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang tersedia.
Menurutnya, pola BLUD diharapkan membuat puskesmas dapat memberikan pelayanan secara lebih fleksibel, profesional dan akuntabel dalam mengelola sumber daya.
“Melalui penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Landak, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara fleksibel, profesional, dan akuntabel dalam mengelola sumber daya,” jelas Susi.
Sementara itu, keberadaan PSC 119 diharapkan mampu mempercepat respons terhadap masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis dalam kondisi darurat.
Integrasi layanan kegawatdaruratan tersebut diharapkan dapat menekan risiko kematian akibat keterlambatan penanganan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah daerah.
“Sehingga mampu menurunkan angka kematian akibat keterlambatan penanganan kasus gawat darurat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan di bidang kesehatan,” pungkas Susi.
Untuk sementara waktu, masyarakat Kabupaten Landak dapat mengakses layanan kegawatdaruratan PSC 119 melalui nomor telepon maupun WhatsApp lokal di 0813-1882-1119.
Nomor tersebut menjadi akses awal masyarakat untuk mendapatkan layanan kegawatdaruratan sebelum sistem PSC 119 Landak terintegrasi sepenuhnya dengan layanan nasional.
Dengan peluncuran PSC 119 dan penerapan BLUD pada seluruh puskesmas, Pemkab Landak menargetkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih responsif, efektif dan dekat dengan masyarakat.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga cepat hadir ketika masyarakat berada dalam kondisi paling membutuhkan pertolongan.[SK]
.jpeg)