Evakuasi dilakukan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI), PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (Mopakha), serta masyarakat setempat.
“Wak” pertama kali diketahui berada di kebun buah milik warga pada Juli 2026. Keberadaan orangutan tersebut menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu tanaman warga sekaligus membahayakan keselamatan satwa, mengingat kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sekitar lokasi.
Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, mengatakan kemunculan “Wak” di kawasan perkebunan menjadi gambaran nyata dampak kerusakan habitat akibat karhutla dan pembukaan lahan.
Menurutnya, kerusakan hutan menyebabkan orangutan kehilangan sumber makanan sekaligus tempat berlindung. Kondisi tersebut memaksa satwa keluar dari habitat alaminya dan mendekati wilayah yang menjadi aktivitas masyarakat.
“Orangutan kehilangan sumber pakan dan tempat berlindung. Akibatnya, konflik dengan masyarakat semakin sering terjadi. Yang dirugikan bukan hanya satwa dan warga, tetapi juga negara yang harus menangani kebakaran dan konflik satwa liar,” kata Silverius Oscar dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Setelah berhasil dievakuasi, “Wak” kemudian dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dalam konsesi PT Mopakha. Lokasi tersebut masih berada dalam bentang habitat asalnya dan dinilai memiliki kondisi hutan serta ketersediaan sumber pakan yang cukup untuk mendukung kehidupan orangutan tersebut.
Langkah pelepasliaran itu menjadi bagian dari upaya mengembalikan “Wak” ke lingkungan yang lebih aman sekaligus mengurangi potensi konflik antara satwa dan masyarakat.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menegaskan bahwa penyelamatan “Wak” merupakan bagian dari upaya mitigasi konflik manusia dengan satwa liar.
Menurutnya, penanganan satwa yang keluar dari habitat tidak dapat dilakukan secara terpisah dari upaya menjaga ekosistem. Perlindungan habitat orangutan harus berjalan beriringan dengan pengendalian karhutla.
“Perlindungan habitat dan pengendalian karhutla menjadi kunci agar konflik manusia dan orangutan tidak terus berulang di Ketapang,” tegasnya.
Kasus “Wak” menjadi pengingat bahwa dampak karhutla jauh lebih luas daripada sekadar kerusakan vegetasi. Kebakaran juga mengancam ekosistem dan memutus sumber kehidupan berbagai satwa yang bergantung pada hutan.
Ketika habitat terbakar dan sumber pakan semakin terbatas, satwa liar berpotensi keluar dari kawasan hutan dan memasuki perkebunan maupun permukiman warga. Kondisi ini pada akhirnya dapat meningkatkan risiko konflik antara manusia dan satwa.
Karena itu, pengendalian karhutla dan perlindungan habitat menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan populasi orangutan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik satwa liar di Kabupaten Ketapang.[SK]
