Streaming Radio Lawang Kuari

Gerakan Lelang Serentak Hari Ketiga, Kejati Kalbar Pantau Pemulihan Aset Di Tiga Daerah

Editor: Admin author photo

 

Kejati Kalbar Pantau Penjualan Aset di Tiga Kejari. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melalui Gerakan Lelang Serentak memasuki hari ketiga, Rabu (12/8/2026). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) terus melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan lelang di sejumlah satuan kerja.

Pemantauan dilakukan di tiga kejaksaan negeri, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kejari Sintang, dan Kejari Ketapang. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Kejaksaan mengoptimalkan pengelolaan aset sekaligus mendorong pemulihan aset yang berada dalam penguasaan negara untuk memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di Kejari Sanggau, dua unit kendaraan roda empat jenis pick-up berhasil terjual melalui mekanisme lelang dengan nilai yang meningkat dari harga awal.

Satu unit Daihatsu Gran Max dengan nilai awal Rp78.704.000 terjual seharga Rp91.704.000 setelah diikuti empat peserta lelang. Sementara satu unit Daihatsu Pick Up lainnya yang memiliki nilai awal Rp52.703.000 berhasil terjual dengan harga Rp65.203.000 dan diikuti sembilan peserta.

Dari dua objek tersebut, total nilai hasil lelang mencapai Rp156.907.000.

Tingginya jumlah peserta dan peningkatan nilai penawaran menunjukkan mekanisme lelang mampu menciptakan persaingan yang sehat sekaligus membuka peluang optimalisasi nilai aset secara transparan dan kompetitif.

Hasil positif juga terlihat dalam pelaksanaan lelang di Kejari Sintang. Empat objek berupa emas berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp275.020.000.

Emas seberat 2,5 gram dengan kadar 18 karat terjual dari nilai awal Rp3.680.000 menjadi Rp4.580.000 setelah diikuti lima peserta. Kemudian emas seberat 49,06 gram meningkat dari nilai awal Rp62.891.000 menjadi Rp78.391.000 dengan jumlah peserta mencapai 10 orang.

Selanjutnya, emas seberat 55,44 gram terjual dari nilai awal Rp51.911.000 menjadi Rp85.911.000 setelah diikuti sembilan peserta. Sementara emas seberat 53,81 gram terjual dari nilai awal Rp94.638.000 menjadi Rp106.138.000 dengan jumlah peserta mencapai 12 orang.

Persaingan penawaran pada sejumlah objek tersebut menjadi gambaran bahwa mekanisme lelang terbuka dapat mengoptimalkan nilai aset sekaligus memastikan proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Namun, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil mendapatkan penawar.

Di Kejari Sintang, sebanyak 1.519 batang kayu olahan jenis meranti serta satu paket barang rampasan berupa kayu sebanyak 121 batang dan 50 batang belum memperoleh penawaran hingga batas waktu pelaksanaan lelang.

Hal serupa terjadi di Kejari Ketapang. Dua objek yang terdiri atas 81 lempengan atau butiran emas berbagai ukuran dengan berat keseluruhan 63,04 gram serta dua keping emas juga belum memperoleh penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.

Kejati Kalbar memastikan pelaksanaan Gerakan Lelang Serentak terus mendapatkan pemantauan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerakan Lelang Serentak tidak hanya berorientasi pada penjualan barang sitaan maupun barang rampasan. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset dengan mengubah aset yang dikuasai negara menjadi nilai ekonomi yang dapat dikembalikan kepada negara.

Optimalisasi pemulihan aset tersebut sekaligus diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan negara serta masyarakat.

Melalui pemantauan secara berkelanjutan, Kejati Kalbar berkomitmen mendorong seluruh tahapan pemulihan dan pelelangan aset berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan mekanisme lelang yang terbuka dan kompetitif, setiap aset yang memiliki nilai ekonomi diharapkan dapat dioptimalkan sehingga tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi negara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play