Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Sanggau Dorong Kendaraan Operasional Perusahaan Berplat KB untuk Dongkrak PAD

Editor: Admin author photo

 

Anggota DPRD Sanggau Dicky. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Sanggau untuk mengalihkan nomor kendaraan operasional mereka menjadi plat KB. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dorongan itu disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, usai melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN), Kamis (20/8/2026).

Dicky mengatakan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat bersama Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dari hasil kunjungan ke sejumlah perusahaan penanaman modal asing (PMA), pihaknya menemukan aktivitas operasional dengan jumlah kendaraan berat dan alat berat yang cukup banyak. Selain itu, terdapat pula tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Ada dua PMA yang masuk di Kabupaten Sanggau. Satu PT Westernfield Alumina Indonesia (PT WAI), itu 100 persen dari luar. Kalau PT KAN 20 persen masih di Indonesia. Nah, pertanyaan kami, waktu kami kunjungan ke lapangan, itu kan banyak kendaraan roda 12, alat-alat berat, dan tenaga kerjanya juga banyak orang asing. Yang kami mau, kontribusi mereka untuk Sanggau itu apa? Sehingga meningkatkan fiskal,” ujar Dicky.

Menurutnya, salah satu bentuk kontribusi yang dapat dioptimalkan adalah pajak kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di wilayah Sanggau.

Karena itu, DPRD mendorong kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan dalam jangka waktu tertentu untuk menggunakan nomor kendaraan daerah.

“Salah satu mengalihkan plat itu menjadi plat daerah setempat. Artinya kita dapat PAD. Seandainya mereka bayar Rp15 juta, 60 persen itu kan masuk ke kas daerah kita. Nah, salah satu untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” jelasnya.

Dicky menilai perusahaan seharusnya memiliki pendataan yang jelas terhadap seluruh kendaraan yang digunakan dalam aktivitas operasional, termasuk kendaraan milik vendor yang bekerja untuk perusahaan.

Ia mengatakan, kendaraan yang berada di Sanggau dalam waktu lama perlu didata agar kewajiban pajaknya dapat dioptimalkan di daerah.

“Lucu kalau mereka tidak tahu kendaraannya punya kendaraan roda 12 tanpa plat. Lalu mereka pengakuan mereka itu milik vendor. Nah, seandainya kalau enam bulan sekali, setelah enam bulan kalau mereka tidak pulang artinya langsung didata,” katanya.

Menurut Dicky, pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat membantu perusahaan dalam proses administrasi pengalihan kendaraan sehingga tidak menjadi kendala bagi perusahaan.

“Pihak Dispenda itu akan membantu mereka untuk mengalihkan kendaraan menjadi plat Sanggau sehingga fiskalnya bisa masuk ke kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, kendaraan yang kontrak kerjanya berlangsung lebih dari enam bulan di Sanggau perlu dilaporkan kepada pemerintah daerah untuk memastikan status dan kewajiban pajaknya.

“Jadi kendaraan-kendaraan itu laporkan ke kami di Kabupaten Sanggau melalui Dispenda sehingga kami mengetahui. Apakah mereka masih berplat luar? Kalau masih plat luar, kalau kontraknya lebih dari enam bulan, artinya mereka harus mengalihkan plat itu ke plat KB sehingga kita mendapatkan fiskal sebagai salah satu PAD,” tegasnya.

Komisi II DPRD Sanggau juga menyoroti besarnya nilai investasi perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Salah satunya PT KAN yang disebut memiliki nilai investasi mencapai Rp18 triliun dan masuk dalam Program Strategis Nasional.

Dicky menilai besarnya investasi tersebut semestinya diikuti dengan kontribusi yang dapat dirasakan langsung oleh daerah.

“Tapi dengan investasi yang sebesar itu, Rp18 triliun. Bayangkan, itu kan program strategis nasional. Kalau kendaraan itu berubah ke plat KB artinya kontribusi mereka ada buat kita. Untuk pajak yang lainnya semua sudah tidak satu pun yang masuk ke daerah kita, pusat semua,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus mencari sumber penerimaan yang tidak semakin membebani masyarakat. Sebab, menaikkan pajak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dinilai bukan pilihan yang mudah.

“Kalau kita harus menaikkan pajak, kita akan memberatkan masyarakat. Kendaraan roda 4, roda 2, makan, minum, segala macam sudah dipajakin. Nah, salah satu melalui itulah tadi. Pusat mendapat PPN, PPH, paling tidak kita mendapat kontribusi dari kendaraan,” pungkasnya.

Komisi II DPRD Sanggau berharap perusahaan besar yang menjalankan aktivitas operasional di wilayah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Optimalisasi pajak kendaraan operasional perusahaan dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat fiskal daerah tanpa menambah beban pajak kepada masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play