Streaming Radio Lawang Kuari

DPRD Kalbar Dorong Penetapan Status Karhutla Untuk Perkuat Anggaran Penanganan

Editor: Admin author photo

 

Keterangan Foto, Anggota Komisi IV DPRD Kalbar, Ritaudin. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dinilai perlu diperkuat menyusul meningkatnya titik panas dan munculnya kabut asap di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Barat, Ritaudin, mendorong pemerintah daerah segera memastikan status kondisi karhutla sebagai dasar untuk memperkuat dukungan anggaran dan langkah penanganan di lapangan.

Menurut Ritaudin, DPRD Kalbar pada prinsipnya siap mendukung penambahan anggaran apabila kondisi karhutla yang terjadi memang membutuhkan penanganan lebih besar. Namun, dukungan tersebut harus memiliki dasar yang jelas, terutama terkait status bencana yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau DPRD tentu mendukung apabila memang kondisi yang ada riil dan membutuhkan penanganan serius. Tapi dasarnya harus jelas dulu. Pemerintah harus menetapkan statusnya, apakah sudah masuk status bencana atau belum,” kata Ritaudin saat ditemui, Kamis (13/8/2026).

Ia menilai anggaran yang tersedia saat ini belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi potensi karhutla yang hampir setiap tahun terjadi di Kalimantan Barat.

Selain persoalan anggaran, menurutnya pemerintah juga perlu menyusun gambaran yang lebih terukur mengenai program, strategi, serta kebutuhan penanganan karhutla di lapangan.

“Kalau saya lihat memang belum cukup. Kita juga belum mendapatkan gambaran secara detail program yang akan dijalankan untuk penanganan karhutla ini. Padahal ini kejadian yang hampir setiap tahun terjadi di Kalbar,” ujarnya.

Ritaudin menjelaskan, penetapan status bencana dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian anggaran melalui perubahan APBD. Terlebih, pembahasan anggaran perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar masih berlangsung.

“Kalau status bencana sudah ditetapkan, otomatis pemerintah punya dasar untuk menggeser atau menambah anggaran. Saat ini masih dalam pembahasan anggaran perubahan dan KUA-PPAS juga belum ditetapkan, jadi belum terlambat,” jelasnya.

Ia kemudian mengingatkan pola penanganan yang pernah dilakukan pemerintah ketika menghadapi pandemi COVID-19. Saat itu, pemerintah melakukan refocusing sejumlah anggaran untuk memprioritaskan penanganan kondisi darurat.

“Seperti waktu COVID dulu. Setelah ditetapkan sebagai bencana, anggaran yang tidak terlalu urgen bisa dialihkan untuk fokus menangani kondisi darurat yang terjadi,” katanya.

Menurutnya, pola tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan apabila kondisi karhutla saat ini memang membutuhkan penanganan luar biasa dan dukungan anggaran yang lebih besar.

Namun, Ritaudin menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman setelah api meluas. Upaya pencegahan harus diperkuat dengan memanfaatkan data wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kalau Satgas sudah terbentuk, harusnya sudah ada data titik-titik lokasi pembukaan lahan di setiap kabupaten dan kota. Dengan begitu antisipasi bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.

Ia mendorong Satgas Karhutla bersama pemerintah daerah dan aparat terkait untuk memetakan wilayah rawan secara lebih detail. Dengan pemetaan tersebut, potensi kebakaran diharapkan dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.

Di sisi penegakan hukum, Ritaudin juga meminta aparat tidak ragu memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kalau perusahaan terbukti melakukan pembakaran lahan, sanksinya harus tegas. Bila perlu dicabut izinnya agar ada efek jera,” tegasnya.

Sementara terhadap masyarakat atau petani yang melakukan pembukaan lahan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah, pemerintah dinilai perlu mengedepankan pendekatan berupa pendampingan, edukasi, dan pengawasan.

Langkah tersebut penting agar aktivitas pembukaan lahan tetap berada dalam koridor aturan dan tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan.

Ritaudin menegaskan, dalam kondisi saat ini pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pemadaman sekaligus memastikan status karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Yang paling penting sekarang adalah antisipasi dan pemadaman terlebih dahulu untuk mengurangi dampak kabut asap. Setelah itu pemerintah harus segera memastikan status kondisi yang kita hadapi saat ini,” pungkasnya.

Menurutnya, kejelasan status karhutla akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan skala penanganan, kebutuhan anggaran, serta koordinasi lintas sektor. Dengan langkah yang cepat dan terukur, dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Barat diharapkan dapat ditekan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play