![]() |
| BPJS Ketenagakerjaan Bersama Kejaksaan Negeri Singkawang Sosialisasikan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. SUARALAWANGKUARI/SK |
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan badan usaha beserta seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Kota Singkawang turut memperkuat upaya mendorong kepatuhan badan usaha. Sinergi kedua institusi tersebut diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian sosial bagi pekerja.
Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban kepesertaan, termasuk pentingnya memastikan seluruh proses administrasi kepesertaan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra, mengatakan pihaknya berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong perusahaan yang belum terdaftar untuk segera memenuhi kewajibannya.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perusahaan yang sebelumnya belum terdaftar dapat segera memenuhi kewajibannya dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kota Singkawang menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya kepatuhan dan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih terlindungi,” ujar Andri Saputra.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, dan para pelaku usaha pun diharapkan terus diperkuat. Dengan demikian, semakin banyak perusahaan di Kota Singkawang yang memenuhi kewajiban kepesertaan dan seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, patuh, aman, dan memberikan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan.[SK]
