Streaming Radio Lawang Kuari

Adik Kandung Diduga Dalang Penembakan Aliat di Singkawang, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Editor: Admin author photo

 

Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang. SUARALAWANGKUARI/SK
Singkawang (Suara Lawang Kuari) – Kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan adik kandung korban yang diduga menjadi pihak yang memerintahkan aksi pembunuhan berencana tersebut.

Pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Kota Singkawang itu disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang diduga sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A, yang diduga sebagai pemberi perintah sekaligus adik kandung korban, serta M, yang diduga membantu mengambil senapan angin dan mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polda Kalbar IPDA Tri Satrio Sulistomo menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” ujar IPDA Tri.

Usai menerima laporan kejadian tersebut, tim gabungan Resmob Polda Kalbar bersama Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai informasi untuk mengungkap pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka S yang kemudian diamankan di sebuah rumah kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut IPDA Tri, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melakukan pelacakan terhadap komunikasi tersangka dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka S juga mengaku menerima uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi korban. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Selain tersangka S, polisi juga mengamankan tersangka M yang diduga memiliki peran membantu pelaksanaan aksi. M disebut membantu mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan serta mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas IPDA Tri.

Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus yang merenggut nyawa korban.

Penyidik memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk mengungkap fakta secara terang benderang. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga seluruh proses penyidikan selesai dan perkara dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play