Streaming Radio Lawang Kuari

Satbrimob Polda Kalbar Padamkan Karhutla di Kubu Raya, Warga Diminta Waspadai Lahan Gambut

Editor: Admin author photo

Satbrimob Polda Kalbar Sigap Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Tim Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Satuan Brimob Polda Kalimantan Barat bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (14/7/2026).

Kebakaran tersebut terjadi di lahan kosong yang berada di Jalan Wonodadi III Gang Pendidikan. Mendapat laporan dari masyarakat, personel Tim Siaga Karhutla yang dipimpin Briptu Ramadhan Egy Pratama langsung menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.

Berkat respons cepat petugas, api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke area sekitar yang berpotensi memperbesar dampak kebakaran.

Briptu Ramadhan Egy Pratama mengatakan, lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kondisi tersebut membuat penanganan harus dilakukan secara cepat dan tepat agar api tidak menjalar lebih luas.

“Lokasi kebakaran berada di kawasan lahan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Apabila tidak segera ditangani, api berpotensi menyebar dengan cepat dan akan lebih sulit dipadamkan,” ujarnya.

Usai melakukan pemadaman, personel Satbrimob Polda Kalbar juga melakukan pemantauan serta memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya kembali titik api.

Menurut Briptu Ramadhan, lahan gambut memiliki karakteristik yang mudah menyimpan panas di bawah permukaan tanah. Meski api terlihat sudah padam, potensi munculnya bara baru tetap ada sehingga pengawasan pascakebakaran perlu dilakukan.

“Setelah api padam, kami tetap mengingatkan masyarakat untuk memantau lokasi karena lahan gambut dapat kembali memunculkan titik api apabila tidak diawasi,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.

Pembakaran lahan, kata dia, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat kabut asap, hingga mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam pencegahan Karhutla. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan,” tegasnya.

Satbrimob Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menghadapi kondisi cuaca yang mulai memasuki periode rawan kebakaran. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Dengan kesiapsiagaan bersama, potensi kerugian akibat Karhutla dapat ditekan, sekaligus menjaga lingkungan dan kualitas udara tetap aman bagi masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play