Streaming Radio Lawang Kuari

PWI Kalbar Dukung Langkah Hukum PWI Pusat, Tegaskan Jaga Marwah Profesi Wartawan

Editor: Admin author photo

Ketua PWI Kalbar, Kundori. SUARALAWANGKUARI/SK
Pontianak (Suara Lawang Kuari) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori, menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dan komitmen organisasi dalam menjaga marwah serta kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Kundori, wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat dan menjadi bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan personal, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan,” tegas Kundori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Dukungan PWI Kalbar muncul setelah Pengurus Pusat PWI secara resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Pelaporan tersebut dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kundori menegaskan bahwa PWI Kalbar menghormati kebebasan berpendapat dan mengakui bahwa kritik maupun perdebatan merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, penyampaian pendapat harus tetap dilakukan secara santun dengan menghormati profesi pihak lain dan tidak disertai penghinaan atau intimidasi verbal.

“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, semua pihak harus tetap menjaga etika dan menghormati profesi masing-masing agar ruang publik tetap sehat dan konstruktif,” ujarnya.

PWI Kalbar juga berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Kundori, proses hukum yang berjalan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

“Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play