Streaming Radio Lawang Kuari

PT Unicoconut Mulai Verifikasi Lahan Warga Gang Haji Ali, Tahap Awal Pembebasan Permukiman Direalisasikan

Editor: Admin author photo

Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk oleh manajemen PT Unicoconut saat melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga Gg Haji Ali, Selasa (22/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Komitmen PT Unicoconut Industries Indonesia untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan dan permukiman warga Gang Haji Ali, RT 001/RW 001, Dusun Mandala, Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, mulai memasuki tahap realisasi.

Langkah awal tersebut ditandai dengan kunjungan Notaris Mempawah, Fam Joehanes SH, yang ditunjuk langsung oleh manajemen perusahaan untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memverifikasi kelengkapan administrasi dan alas hak kepemilikan tanah milik warga, Selasa (22/7/2026).

Kegiatan verifikasi itu disambut positif oleh warga yang selama ini menunggu kepastian tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai bersama perusahaan beberapa bulan lalu.

Pemegang Kuasa Khusus Warga Gang Haji Ali, Mohlis Saka, mengatakan kehadiran notaris menjadi sinyal positif bahwa proses pembebasan lahan yang telah lama diperjuangkan mulai bergerak menuju tahap pelaksanaan.

“Kami menyambut baik kunjungan lapangan ini. Ini menjadi langkah awal sebelum tim appraisal independen turun untuk melakukan penilaian terhadap bangunan milik warga,” ujarnya.

Menurut Mohlis, verifikasi administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan warga sesuai dengan ketentuan yang diperlukan sebelum proses penilaian dan pembayaran ganti rugi dilakukan.

Ia berharap setelah proses tersebut rampung, tim appraisal independen atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dapat segera turun ke lapangan guna menghitung nilai bangunan milik warga secara objektif dan profesional.

“Kami berharap setelah verifikasi administrasi ini, tim appraisal independen segera bekerja agar proses pembebasan lahan dapat berjalan secepatnya,” katanya.

Meski demikian, Mohlis menegaskan warga tetap akan mengawal jalannya proses hingga seluruh hak masyarakat benar-benar dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

Ia mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dicapai harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Selain itu, jika pihak perusahaan mengangkangi hak-hak warga, maka kami tidak lagi bermediasi, melainkan aksi penyegelan perusahaan,” tegasnya.

Persoalan pembebasan lahan Gang Haji Ali sebelumnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mempawah dan sempat memicu berbagai pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.

Titik terang akhirnya tercapai melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah Erlina di Kantor Bupati Mempawah pada 29 April 2026 lalu.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Mempawah Safruddin Asra, Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), General Manager PT Unicoconut Industries Indonesia Hendrajaya D, jajaran manajemen perusahaan, serta perwakilan warga yang didampingi organisasi masyarakat Laskar Pemuda Melayu (LPM).

Dalam mediasi itu, PT Unicoconut Industries Indonesia menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembebasan lahan warga dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp500 ribu per meter persegi.

Sementara untuk nilai bangunan, penetapannya akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen guna menjamin objektivitas dan keadilan bagi seluruh pihak.

Selain itu, empat bidang tanah beserta rumah yang berada di sisi utara area perusahaan disepakati akan dibahas secara terpisah melalui mekanisme lanjutan sesuai hasil kesepakatan mediasi.

Dengan dimulainya proses verifikasi administrasi oleh notaris, warga berharap tahapan pembebasan lahan dapat berjalan sesuai jadwal hingga berujung pada penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

Langkah ini juga menjadi indikator bahwa kesepakatan damai yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mempawah mulai memasuki fase implementasi nyata setelah berbulan-bulan dinantikan warga.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play