![]() |
Imbauan tersebut disampaikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga berkeliling meminta sumbangan dengan membawa buku menyerupai proposal pembangunan jalan di wilayah RT 25/RW 05, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta III Polres Sekadau yang dipimpin AIPTU Oky bersama anggota piket fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT dan warga setempat untuk menggali informasi serta memastikan fakta yang berkembang di lapangan.
Dari hasil pengecekan, diketahui pria tersebut memang sempat mendatangi sejumlah rumah warga dengan alasan menggalang dana untuk pembangunan jalan di lingkungan RT 25/RW 05. Namun hingga saat ini, legalitas kegiatan maupun persetujuan resmi dari Ketua RT dan Pemerintah Desa Mungguk belum dapat dipastikan.
Warga juga menyampaikan bahwa aktivitas pria tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di kawasan RT 25. Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, terdapat beberapa warga yang telah memberikan sumbangan kepada pria tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, menegaskan pentingnya sikap hati-hati dan verifikasi sebelum masyarakat memberikan bantuan kepada pihak yang mengaku mewakili suatu kegiatan.
“Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu kepada Ketua RT, pemerintah desa, atau pihak yang berwenang mengenai kebenaran kegiatan tersebut sebelum memberikan sumbangan. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun penyalahgunaan kepercayaan,” ujar Iwan.
Menurutnya, konfirmasi kepada perangkat lingkungan atau pemerintah setempat merupakan langkah sederhana namun efektif untuk memastikan bahwa kegiatan penggalangan dana benar-benar resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Polres Sekadau juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
“Masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penggalangan dana yang belum jelas legalitasnya maupun hal-hal lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk dilaporkan tetap aman dan kondusif. Kepolisian terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Saat ini situasi di lingkungan RT 25 Desa Mungguk terpantau aman dan kondusif. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPDA Iwan.
Melalui imbauan tersebut, Polres Sekadau berharap masyarakat semakin cermat dalam menyikapi berbagai bentuk penggalangan dana yang dilakukan secara langsung, sehingga dapat terhindar dari potensi penyalahgunaan kepercayaan dan tetap menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama.[SK]
.jpeg)