Streaming Radio Lawang Kuari

Polres Sanggau Ungkap Kasus Sabu 4,77 Gram, Seorang Pria Diamankan di Jalan Perintis

Editor: Admin author photo

Polisi Ungkap Kasus Sabu di Jalan Perintis Sanggau. SUARALAWANGKUARI/SK
Sanggau (Suara Lawang Kuari) – Komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JP (42), warga Dusun Embaong, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026), petugas berhasil menyita satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,77 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Perintis, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial JP diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Setelah memastikan identitas serta keberadaan yang bersangkutan, tim gabungan bergerak melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan JP di tepi Jalan Perintis sekitar pukul 15.40 WIB.

Untuk menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta barang bawaan yang dibawanya.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang dijinjing pelaku menggunakan tangan kirinya. Di dalam kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU” yang berisi celana panjang merek Cardinal warna biru.

Ketika memeriksa lipatan celana tersebut, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan selembar tisu putih dan kembali dilapisi sobekan plastik hitam sebagai upaya untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi kejadian, JP mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain satu paket sabu seberat bruto 4,77 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang diduga digunakan dalam aktivitas pemesanan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

"Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantasnya," ujar Iptu Robianto dalam keterangannya, Senin (26/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, penyelidikan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika tanpa memberikan ruang bagi para pelaku untuk beroperasi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku semata, tetapi juga bertujuan memutus mata rantai distribusi yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa.

"Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau telah mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Kabupaten Sanggau," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa," pungkas Iptu Robianto.

Polres Sanggau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui langkah preventif, edukatif, hingga penegakan hukum yang tegas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau dan sekitarnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play