Melawi (Suara Lawang Kuari) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi menegaskan insiden munculnya tayangan tidak pantas pada videotron milik pemerintah daerah bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan diduga akibat aksi peretasan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Konferensi Pers Soal Insiden Videotron, Pemkab Melawi Tegaskan Bukan Unsur Kesengajaan dan Resmi Lapor Polisi. SUARALAWANGKUARI/SK
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Melawi, Malin, dalam konferensi pers di Kantor Bupati Melawi, Senin (28/7/2026). Dalam kesempatan itu, Malin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Melawi Salvator Ronald, para asisten Setda Melawi, Kabag Humas Setda Melawi Iiq Pribadi, serta Plt Kabid E-Government dan Persandian Diskominfo Melawi Sastra Irawan.
Malin mengatakan, sejak menerima laporan terkait munculnya tayangan tidak pantas pada videotron yang berada di Bundaran Tugu Perjuangan, Jalan Juang KM 1, Nanga Pinoh, Pemkab Melawi langsung melakukan langkah cepat untuk menghentikan tayangan sekaligus memastikan kejadian tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Melawi memastikan bahwa peristiwa ini bukan unsur kesengajaan. Kami langsung melakukan penanganan cepat, berkoordinasi dengan pihak terkait, dan secara resmi telah membuat laporan kepada Polres Melawi agar dilakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku di balik dugaan peretasan tersebut,” tegas Malin.
Dalam konferensi pers tersebut, Pemkab Melawi memaparkan hasil investigasi awal terkait kronologi kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, videotron diketahui menggunakan sistem otomatis dengan pengaturan waktu (timer) dan dijadwalkan menyala pada pukul 13.00 WIB.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 13.04 WIB, Diskominfo Melawi menerima laporan pertama dari masyarakat mengenai munculnya tayangan yang tidak sesuai pada layar videotron milik pemerintah daerah.
Tidak berselang lama, tepat pukul 13.05 WIB, tim teknis Diskominfo langsung melakukan tindakan takedown dengan memutus seluruh perangkat keras videotron agar tayangan tersebut segera dihentikan.
“Proses pengamanan lokasi juga mendapat dukungan dari personel Polres Melawi,” kata Malin.
Setelah tayangan dihentikan, tim teknis Diskominfo melakukan pemeriksaan awal terhadap sistem dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terjadi sekitar pukul 12.04 WIB.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah jejak digital yang kini menjadi bagian dari proses penyelidikan. Jejak tersebut di antaranya mengarah pada akun Instagram dengan nama pengguna @admingovx serta tautan waymouri.onrender.com yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Selain itu, tim juga menemukan alamat IP 177.104.206.251 yang berdasarkan data WHOIS teridentifikasi berasal dari penyedia layanan internet di Brasil.
“Namun seluruh temuan tersebut masih bersifat indikasi awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan identitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini,” jelas Malin.
Wakil Bupati Melawi menyampaikan bahwa Pemkab Melawi telah membuat laporan resmi kepada Polres Melawi untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap pihak yang diduga melakukan akses ilegal terhadap sistem pengelolaan videotron pemerintah daerah.
Selain berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Pemkab Melawi juga menjalin komunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendukung proses investigasi, termasuk pengumpulan bukti digital, analisis forensik, serta penelusuran sumber serangan.
Malin menegaskan bahwa Pemkab Melawi berkomitmen memperkuat sistem keamanan teknologi informasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada fasilitas publik berbasis digital.
“Keamanan sistem informasi menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Evaluasi dan penguatan sistem akan terus dilakukan agar pelayanan informasi publik dapat berjalan dengan aman dan terpercaya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Melawi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali rekaman maupun tangkapan layar yang berisi tayangan tidak pantas dari videotron tersebut.
Menurutnya, penyebaran ulang konten tersebut dapat memperluas dampak negatif di tengah masyarakat serta berpotensi mengganggu proses penanganan yang sedang dilakukan aparat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut. Percayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah. Mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif serta menunggu hasil penyelidikan resmi,” imbau Malin.
Pemkab Melawi memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi kepada masyarakat secara terbuka setelah proses penyelidikan menghasilkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan peretasan fasilitas publik tersebut.[SK]