Penegasan tersebut disampaikan Krisantus saat memimpin rapat koordinasi bersama perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta sektor perkebunan kelapa sawit di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Krisantus menekankan bahwa keberadaan perusahaan perkebunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Menurutnya, aktivitas investasi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan pembangunan daerah.
“Jangan mentang-mentang BUMN atau perusahaan besar, lalu mengabaikan kewajiban. Anda beroperasi di Kalimantan Barat, maka harus mengikuti kearifan lokal dan peraturan yang berlaku di sini,” tegas Krisantus.
Ia menyebut perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat harus mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, baik melalui peningkatan ekonomi, pemberdayaan masyarakat, maupun pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Selain persoalan kepatuhan terhadap regulasi, Krisantus juga menyoroti pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, masih adanya kawasan permukiman yang belum tertata dengan baik di sekitar wilayah operasional perusahaan menjadi indikator bahwa program CSR perlu dievaluasi dan diperkuat.
Ia meminta perusahaan tidak menjalankan CSR sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kalau masih ada kawasan kumuh di sekitar perusahaan, berarti CSR belum dijalankan dengan baik. Kehadiran perusahaan harus mampu memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Krisantus berharap program CSR ke depan lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur juga memberikan perhatian terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
Ia menilai aktivitas industri perkebunan yang memanfaatkan sumber daya air memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Karena itu, diperlukan pengawasan agar pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan pemanfaatan sebenarnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan membentuk tim yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna melakukan evaluasi terhadap penggunaan air permukaan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan.
“Saya akan membentuk tim untuk mengecek penggunaan air permukaan di perusahaan-perusahaan agar pembayaran pajak sesuai dengan pemakaian sebenarnya. Ini adalah kewajiban pengusaha kepada negara dan daerah yang harus dijalankan,” kata Krisantus.
Lebih lanjut, Krisantus menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara sebagai arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pelaku industri sawit dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan serta kepentingan pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kata Krisantus, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai tujuan.
“Saya akan mengawal ketat implementasi arahan ini. Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan agar seluruh perusahaan hadir dan menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan Kalimantan Barat,” tandasnya.
Melalui penguatan koordinasi antara pemerintah, BUMN, dan perusahaan swasta, Pemprov Kalbar berharap industri kelapa sawit dapat berkembang secara lebih sehat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Tata kelola industri sawit yang tertib, transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.[SK]
.jpeg)