Streaming Radio Lawang Kuari

Kejari Ketapang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU, Kerugian Negara Capai Rp517,8 Juta

Editor: Admin author photo

Dua tersangka, M dan AF, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU milik Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/7/2026). Satu orang tersangka lainnya DM diketahui telah mendekam di tahanan karena kasus lain. SUARALAWANGKUARI/SK
Ketapang (Suara Lawang Kuari) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp517,8 juta.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” ujar Ricky.

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan dan pemasangan LPJU tersebut. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250,” ungkapnya.

Kejaksaan menduga tindakan para tersangka telah menyebabkan berkurangnya kualitas pekerjaan sekaligus menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Dugaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, secara subsidair mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli 2026.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi yang akan diperiksa.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian kegiatan proyek LPJU Tahun Anggaran 2024 untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidikan akan terus dikembangkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan keterlibatan dalam perkara ini,” tegas Ricky.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek LPJU merupakan program yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat melalui penyediaan penerangan jalan. Kejari Ketapang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play