Mempawah (Suara Lawang Kuari) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial LTM (43) diamankan setelah diduga membobol ruang kepala sekolah dan mencuri sejumlah barang inventaris milik sekolah..jpg)
Tersangka LTM dan barang bukti usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (18/7/2026). SUARALAWANGKUARI/SK
Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat terkait upaya penjualan barang yang diduga hasil curian.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.
Kasus pencurian itu pertama kali diketahui pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Kepala SDN 14 Mempawah Hilir, Mujiyono, datang ke sekolah untuk menjalankan aktivitas kerja seperti biasa. Namun, ia dikejutkan dengan kondisi ruang kerjanya yang telah dibobol.
Jendela bagian belakang ruang kepala sekolah ditemukan dalam keadaan terbuka paksa. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap inventaris sekolah, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah segera melaporkan kasus pencurian ke Polres Mempawah agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang hendak menjual kipas angin gantung merek Maspion dengan ciri-ciri yang identik dengan barang yang dilaporkan hilang dari SDN 14 Mempawah Hilir.
Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penelusuran. Setelah memastikan bahwa barang yang ditawarkan memiliki kesamaan dengan barang hasil pencurian, tim bergerak cepat melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, LTM mengakui telah melakukan aksi pencurian di lingkungan sekolah tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Mempawah menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut menjadi petunjuk penting hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, LTM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Mempawah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[SK]